Polres Lahat Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Dana Desa Gunung Megang Jarai

Polres Lahat Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Dana Desa Gunung Megang Jarai

Polres Lahat Polda Sumsel, melakukan press conference pelimpahan Tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi Dana Desa di Desa Gunung Megang Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat tahun 2019.--

LAHATPOS.CO, LAHAT - Tersangka dan barang bukti dugaan korupsi dana desa dilimpahkan oleh Polres Lahat ke Kejaksaan Negeri Lahat.

Yakni, tersangka Hepi Hajarol, Kades Gunung Megang Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, dan Herpensi, Pjs Kades Gunung Megang Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat.

Polres Lahat Polda Sumsel, melakukan press conference pelimpahan Tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi Dana Desa di Desa Gunung Megang Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat tahun 2019.

Press conference Polres Lahat Polda Sumsel berlangsung Kamis 15 Desember 2022, pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:PLN Raih Penghargaan Debitur Terbaik dari Kemenkeu RI Dua Tahun Berturut-turut

Hadir Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi, yang diwakili oleh Kabag Ops Kompol Aan Sumardi SE.MM, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Hery Setiawan SH MH, Kanit Pidkor Ipda Hendra SH.

Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menjelaskan, kejadian ini pada tahun 2019. 

Desa Gunung Megang mendapatkan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2019 sebesar Rp.754.162.000 (tujuh ratus lima puluh empat juta seratus enam puluh duo ribu rupiah).

Namun kades melaksanakan pembangunan fasilitas desa berupa pembangunan Rumah Sehat sebanyak 20 unit rumah sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar rencana.

BACA JUGA:Jalan Kaki Ke KPU Diiringi Ratusan Kader, AHY: Kami Siap Ikut Pemilu, Perjuangkan Perubahan & Perbaikan

Kades diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri.

Dengan menyimpangkan penggunaan dana desa tahun 2019 untuk kepentingan pribadi maupun orang lain.

Akibat dari perbuatan kedua tersangka, berdasarkan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Lahat anggaran dana desa tahun 2019 Desa Gunung Megang Kecamatan Jarai sebesar Rp.422.796.850.

Pelaku dikenakan dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 ( dua ratus juta rupiah) melanggar pasal 2 ayat 1 UU no.31 tahun 1999 Jo UU tahun 2001 Jo pasal 18, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: