Besaran Upah Minimum Provinsi Sumsel Tahun 2023
Karyawan swasta saat pulang kerja.--
BACA JUGA:Ada Tanaman Ganja di Desa Pagar Jati Kikim Selatan Lahat
11. Jawa Tengah: Rp 1,9 juta (Naik 8,0 persen)
12. DIY: Rp 1,98 juta (Naik 7,65 persen)
13. Jawa Timur: Rp 2,04 juta (Naik 7,86 persen)
14. Kalimantan Selatan: Rp 3,15 juta (Naik 8,38 persen).
BACA JUGA:Selebrasi Cristiano Ronaldo Tidak Sah, Bola Tidak Kena Kepalanya
15. NTB: Rp 2,3 juta (Naik 7,44 persen)
16. Sulawesi Selatan: Rp 3,38 juta (Naik 6,9 persen)
17. Sulawesi Tenggara: Rp 2,76 juta (Naik 7,1 persen)
18. Sulawesi Tengah: Rp 2,59 juta (Naik 8,73 persen).
BACA JUGA:Istri Pemain Sepak Bola Jualan Obat di Qatar
19. Gorontalo: Rp 2,98 juta (Naik 6,74 persen)
20. Sulawesi Utara: Rp 3,25 juta (Naik 5,24 persen)
21. Bangka Belitung: Rp 3.49 juta ( Naik 7,15 persen)
22. Bali: Rp 2.71 juta (Naik 7,81 persen).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: