Besaran Upah Minimum Provinsi Sumsel Tahun 2023
Karyawan swasta saat pulang kerja.--
LAHAT, LAHATPOS.CO - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di Provinsi Sumatera Selatan sudah diketahui. Setelah Pemerintah Provinsi Sumsel melaporkan UMP 2023 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI.
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 di Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp 3.400.000.
Angka ini naik 8,26 persen jika dibandingkan tahun lalu.
Dengan adanya UMP ini, diharapkan perusahaan yang memperkerjakan karyawan dapat digaji minimal sesuai UMP 2023.
BACA JUGA:Miris, 3 Pelaku Perkosa Bergilir Siswi SMA Ditangkap di Lahat
Dayat, salah satu karyawan dealer motor di Kota Lahat. Ia berharap gaji yang diterimanya tahun depan sesuai dengan UMP.
“Minta nian sesuai UMP gajiku tahun depan,” ujarnya kepada media ini, Selasa 29 November 2022.
Selain UMP Provinsi Sumater Selatan.
Pemerintah dari provinsi di Indonesia pun telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, pada masing-masing wilayahnya.
BACA JUGA:Sudah 3 Hari Ade Belum Pulang, Ibunya Sampai Ingin Bisa Menghilang dan Punya Sayap
Besaran UMP tersebut ditentukan melalui formula baru, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Berdasarkan peraturan tersebut, kenaikan upah dibatasi maksimal 10 persen.
Tercatat, sudah ada 31 provinsi yang telah menetapkan UMP 2023.
Di mana, UMP DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi, sedangkan UMP tahun 2023 dengan kenaikan tertinggi dibandingkan tahun 2022 saat ini dipimpin Sumatera Barat (Sumbar).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: