Pendaftaran PPK dan PPS Melalui SIAKBA, Apa itu SIAKBA?

Pendaftaran PPK dan PPS Melalui SIAKBA, Apa itu SIAKBA?

Siakba.kpu.go.id --

LAHATPO.CO, Lahat - Menjelang perekrutan PPK dan PPS saat ini, nama SIAKBA sering terdengar di telinga kita. 

Lebih-lebih bagi mereka yang ingin mendaftarkan diri sebagai PPK dan PPS di wilayah kerjanya masing-masing. Lalu apa sebenarnya SIAKBA?

Ketua KPU Lahat Nana Priana SHI MM, melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024, Irfan Rojhannudin SSi MPd menjelaskan, SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc (PPK, PPS dan PPLN). 

Bukan hanya tahapan seleksi, namun sistem teknologi informasi ini juga menghimpun data dan memfasilitasi terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc. 

Sistem ini juga dimaksudkan untuk pengelolaan data dan dokumen administrasi mengenai jajaran penyelenggara Pemilu di jajaran KPU secara berkelanjutan.

Secara umum, sistem teknologi informasi ini berfungsi sebagai pengelolaan tahapan seleksi, pengelolaan PAW, pengelolaan informasi publik, pengelolaan data dan dokumen administrasi, pengelolaan akun dan sebagai pusat bantuan.

Sistem informasi dan teknologi ini juga terintegrasi dengan beberapa sistem lain yang digunakan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

Selain memudahkan para pendaftar dalam melakukan pendaftaran secara mandiri.

Sistem teknologi informasi ini juga diharapkan dapat memudahkan kerja-kerja KPU dan jajarannya dalam melakukan tugas-tugas yang selama ini masih dilakukan secara manual. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: