700 Pelanggan Menunggak Pembayaran, PDAM Tirta Seguring Betung Kesulitan Menagih

700 Pelanggan Menunggak Pembayaran, PDAM Tirta Seguring Betung Kesulitan Menagih

Plt Direktur PDAM Tirta Seguring Betung Rizal Matcik-Foto : Sumantri/lahatpos.co-

LAHATPOS.CO, Empat Lawang - Ratusan pelanggan PDAM Tirta Seguring Betung menunggak pembayaran. Akibatnya, PDAM Tirta Seguring Betung kesulitan menagih, dan mengalami kerugian ratusan juta rupiah, hingga 1 Milyar.

Plt Direktur PDAM Tirta Seguring Betung Rizal Matcik mengatakan, dari 2500 pelanggan PDAM, 700 pelanggan menunggak pembayaran.

"Tahun 2019 kebawah, total kerugian mencapai lebih dari 1 Milyar. Kalau sekarang lebih kurang Rp 200 Juta kerugian kita," terang Rizal Matcik, Selasa 15 November 2022.

Untuk mengatasi pelanggan yang menunggak, lanjut Rizal, pihaknya mulai melakukan kembali penagihan door to door atau dari rumah ke rumah. Namun pihaknya kekurangan tenaga.

"Kalau dulu ada pemantau kilang air (PKA). Nah PKA ini campuran sifatnya. Dia nagih, mutus, nagih, mutus, sudah bayar sekitar 80 persen PKA dibubarkan, untuk saat ini yang nagih itu bagian keuangan sendiri," ujarnya.

Sementara untuk sanksi para penunggak tersebut dijelaskan Rizal, secara aturan jika pelanggan nunggak selama 3 bulan, maka akan diputus. Kecuali jika pelanggan tersebut melunasi atau membuat surat perjanjian.

"Saat ini, yang sudah kita putuskan itu kurang lebih 200 pelanggan yang nunggak. Pelanggan yang nunggak ini gabungan dari Tebing Tinggi dan Pendopo," jelasnya.

Dia juga menambahkan, saat ini jumlah pelanggan PDAM Tirta Seguring Betung lebih kurang 2500 pelanggan yang tersebar di Kecamatan Tebing Tinggi dan Kecamatan Pendopo. 

"Untuk pelanggan yang baru ada 600 pelanggan, 300 di Pendopo dan 300 di Tebing Tinggi, kalau yang 600 ini belum kita masukan didata pelanggan tetap, karena mereka harus sudah bayar minimal 2 bulan berturut-turtut, dan sudah pemeriksaan dari BPKP baru bisa masuk kedalam pelanggan tetap," pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: