Rekrutmen Anggota PPK dan PPS Pemilu melalui Aplikasi SIAKBA, Begini Cara Daftarnya

Rekrutmen Anggota PPK dan PPS Pemilu melalui Aplikasi SIAKBA, Begini Cara Daftarnya

Siakba Pemilu 2024--

LAHATPOS.CO - Tanggal 16 November 2022 jadwal rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

Ketua KPU Lahat Nana Priana SHI MM melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024, Irfan Rojhannudin SSi MPd mengatakan, berbeda dari tahun sebelumnya, rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024 dilakukan melalui online SIAKBA (Sistem Informasi KPU dan Badan AD HOC).

Aplikasi SIAKBA memiliki keunggulan diantaranya database para penyelenggara membutuhkan tempat tersendiri pada sistem digital. 

Adanya proses rekrutmen baik Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun Badan Ad Hoc. 

BACA JUGA:Agenda Kegiatan Pemkab Lahat

Kemudian, sebagai bentuk transparansi pada proses seleksi.

“Dengan diluncurkan aplikasi SIAKBA kemungkinan besar pendaftaran Badan Ad Hoc dilakukan secara online, dengan pertimbangan diutamakan usia 17 sampai 55 tahun serta benar-benar memiliki kesehatan jasmani dan rohani,” paparnya.

Menurut UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, persyaratan menjadi PPK dan PPS Pemilu 2024 sebagai berikut :

1. Calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia.

BACA JUGA:Forum Masyarakat Bersatu Merapi Timur Sudah Terbentuk, Pembina Gubernur Sumsel, Ini Visi Misi Forum

2. Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun.

3. Memiliki sikap setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Calon peserta harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

5. Calon peserta tidak sedang menjadi anggota partai politik atau dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: