Tekan Emisi Karbon, SKK Migas dan KKKS Sumbagsel Hijaukan 70 Hektar Lahan Konservasi

Tekan Emisi Karbon, SKK Migas dan KKKS Sumbagsel Hijaukan 70 Hektar Lahan Konservasi

Penanaman pohon oleh SKK Migas dan KKKS Sumbagsel di Kebun Raya Sriwijaya, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.-Foto : dokumen SKK Migas-

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.

Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: