Pemda Lahat

BPOM Temukan 7 Obat Sebabkan Gagal Ginjal Akut

BPOM Temukan 7 Obat Sebabkan Gagal Ginjal Akut

Keterangan pers Penny Lukito selaku Kepala BPOM terkait dengan obat yang mengandung zat etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol butil ether (EGBE).-Foto : dokumen disway-

LAHATPOS.CO - BPOM mengumumkan 7 obat Afi Farma sebabkan gagal ginjal akut. Hal tersebut diungkapkan oleh Penny Lukito selaku Kepala BPOM terkait dengan obat yang mengandung zat etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol butil ether (EGBE).

Menurut Penny 7 obat ini merupakan temuan baru dari BPOM yang terindikasi mengandung zat berbahaya, salah satu dampaknya adalah gagal ginjal akut.

7 obat Afi Farma tersebut terdiri dari Paracetamol Drop dan Sirop yang mengandung cairan kimia berbahaya melebihi ambang batas dan dapat menyebabkan gagal ginjal akut.

"Kami telah menemukan produksi sirop obat parasetamol drop dan parasetamol sirop rasa peppermint PT Afi Farma," terang Penny Lukito.

Sayangnya Penny tidak menyebutkan merek dari 7 obat Afi Farma tersebut.

Penny menegaskan bahwa ada tujuh produksi PT Afi Farma yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

7 obat Afi Farma tersebut dapat mengganggu kesehatan masyarakat, terutama jika dikonsumsi oleh anak-anak.

Sebelumnya pihak BPOM telah menginstruksikan perusahaan farmasi untuk menahan sekaligus menarik kembali peredaran obatnya agar tidak dikonsumsi oleh masyarakat.

"Ada tujuh produk dari PT Afi Farma yang mempunyai kadar melebihi standar dan kadar bahan baku melebihi ambang batas. Sehingga kami hold produksinya," pungkasnya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa terdapat dua industri farmasi yang diduga memproduksi obat sirup dengan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). 

Menurut Penny bahwa pihaknya telah melakukan penindakan industri farmasi yang memproduksi obat sirup yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. 

Adapun dua farmasi tersebut, yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

"Kami bersama Bareskrim Polri melakukan operasi bersama semenjak hari Senin, 24 Oktober 2022 terhadap dua industri farmasi yang diduga menggunakan pelarut etilon glikol yang mengandung EG DEG di atas ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries," ujar Penny.

Dengan adanya temuan tersebut, BPOM pun melakukan tindakan dengan cepat melakukan pengawasan, sampling, pengujian dan pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: