Pengukuhan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lahat

Pengukuhan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lahat

Bupati Lahat Cik Ujang SH lantik pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lahat periode 2022-2027.-Foto : Vina/lahatpos.co-

LAHATPOS.CO, Lahat - Bupati Lahat Cik Ujang SH mengukuhkan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) periode 2022-2027.

Hadir juga Wakil Bupati Lahat H Haryanto SE MM, Kepala Kantor Kemenag Lahat Drs. H. Rusidi Dja'far, MM, Kapolres, Dandim 0405, Ketua MUI, Ketua PCNU, Camat, dan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama yang akan dilantik.

Forum Kerukunan Umat Beragama, adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah, dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan uamt beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.

Pembentukan FKUB didasarkan pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Agama masing-masing No. 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006. 

Dalam sambutannya, Bupati Lahat Cik Ujan SH menitipkan harapan agar FKUB Kabupaten Lahat dapat menjadi perekat dan penjaga iklim hubungan antar umat beragama, agar tetap harmonis, rukun dan selalu bersinergi dalam membangun masyarakat.

Kepala Kantor Kemenag Lahat Drs H Rusidi Dja'far MM juga mengatakan, pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan pemerintahan di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan umat beragama.

Adapun tugas dan fungsi FKUB Kabupaten Lahat juga terlampir pada pelantikan/pengukuhan FKUB yaitu:

1. Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;

2. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;

3. Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur;

4. Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; dan

5. Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: