Sekda Empat Lawang Datangi Kemenkumham Sumsel

Sekda Empat Lawang Datangi Kemenkumham Sumsel

Penandatanganan berita acara kesepakatan dan penyerahan berkas Raperda yang sudah diharmonisasi dari Kamwil Kemenkum HAM kepada Sekda Empat Lawang.-Foto : Sumantri/lahatpos-

Foto : Istimewa / LAPOS

 

Penandatanganan berita acara kesepakatan dan penyerahan berkas Raperda yang sudah diharmonisasi dari Kamwil Kemenkum HAM kepada Sekda Empat Lawang.

 

 

LAHATPOS.CO, Empat Lawang - Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang bersama sejumlah pejabat dijajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jum'at (15/10).

Kedatangan Sekda yang didampingi Assisten I Sekretariat Daerah (Setda) Empat Lawang bersama Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kabupaten Empat Lawang dan Kabag Hukum Setda Empat Lawang beserta sejumlah pejabat jajaran Pemkab Empat Lawang lain.

Kegiatan ini dalam rangka harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Empat Lawang tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarkat.

Sekda Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin mengatakan, pertemuan pihaknya bersama Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumsel ini dilaksanakan di aula Kanwil Kemenkum HAM Sumsel, guna harmonisassi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarkat.

"Acara ini dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumsel, Parsaoran Simaibang bersama elemen Kemenkum HAM. Dari Empat Lawang Sekda, Kasat Pol PP bersama anggota, Assiten I, dan Kabag Hukum," kata Fauzan.

Dijelaskannya, agenda yang dibahas dalam pertemuan tersebut, yaitu menyelaraskan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarkat. 

"Ini dilakukan agar serasi dan selaras dengan aturan-aturan yang lain," jelasnya.

Sehingga ditambahkan Fauzan, dalam pelaksanaannya nanti saat telah menjadi Perda Empat Lawang, tidak terdapat kesimpang-siuran antara aturan satu dengan yang lainnya.

"Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan dan penyerahan berkas Raperda, yang sudah diharmonisasi dari Kanwil Kemenkum HAM kepada Sekda Empat Lawang," pungkasnya. (smt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: