Jika Melanggar, PT BPAC harus Serahkan 10 Juta Setiap Desa di Kecamatan Merapi Selatan

Jika Melanggar, PT BPAC harus Serahkan 10 Juta Setiap Desa di Kecamatan Merapi Selatan

Mediasi antara PT BPAC dan warga Kecamatan Merapi Selatan.-Foto : Purwanto/lahatpos.co-

LAHATPOS.CO, Merapi Selatan - Mediasi terkait aksi demo warga Desa Lubuk Betung dan desa-desa se Kecamatan Merapi Selatan yang berada di area IUP PT. Bima Putra Abadi Citraabadi (BPAC) tanggal 6 Oktober 2022 lalu.

Dalam aksi itu, masyarakat Kecamatan Merapi Selatan tidak setuju dengan rencana pengalihan alur Sungai Gambir oleh pihak PT BPAC. 

Maka, dari hasil mediasi yang berlangsung di Kantor Camat Merapi Selatan, menghasilkan kesepakatan.

Danramil 405-02 Merapi melalui Bati tuud Peltu Adi Noviar mengatakan, kesepakatan pertama adalah, apabila pihak perusahaan melanggar apa yang telah disepakati, maka PT BPAC akan didenda Rp 10 Juta per desa. Dana itu diserahkan kesetiap desa, lalu diserahkan kepada Pengurus Masjid atau panitia di desa masing masing.

BACA JUGA:Kereta Api Tabrakan dengan Bus Prima Abadi di Kikim Timur

Kesepakatan yang kedua, lanjut Bati tuud, masyarakat Merapi Selatan tidak menyetujui pemindahan aliran Sungai Gambir, dan segera menutup kembali galian yang sudah dikerjakan oleh PT BPAC. 

Yang ketiga, pihak perusahaan harus membuat WC, dan jangan membuang limbah ke sungai.

Hadir juga dalam mediasi adalah Camat Merapi Selatan Hadi Wijaya SE, Kapolsek Merapi diwakili Iptu Tamrin, Danramil 405-02 /Merapi diwakili Babinsa Pelda Gunturo.

Pihak PT BPAC diwakilkan KTT Zaki, Forum Kades dan Forum BPD Kecamatan Merapi Selatan, perwakilan masyarakat Bpk Mirwan dan masyarakat Merapi Selatan lebih kurang 100 orang. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: