Pemda Lahat

KPU Lahat Sarankan Akses Info Pemilu di Google, Tanggapi Data KTP Masyarakat Masuk Parpol Tanpa Sepengetahuan

KPU Lahat Sarankan Akses Info Pemilu di Google, Tanggapi Data KTP Masyarakat Masuk Parpol Tanpa Sepengetahuan

Komisioner KPU Kabupaten Lahat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Irfan Rojhannudin SSi MPd-Foto : dian/lahatpos.co-

“Kami periksa satu persatu, melalui aplikasi SIPOL. Jadi, admin partai mengirim data lewat SIPOL. Lalu, kami (KPU) memverifikasi data yang dimasukan oleh partai politik terkait keanggotaan,” tegasnya.

Diakuinya, setelah dicek satu persatu, ditemukan indikasi-indikasi yang muncul. Ada nama si A berada di partai nanas, ada juga di partai mangga. Ini namanya, ganda eksternal.

Ada juga nama si A itu muncul double/berkali kali di partai mangga. Nama sama, tanggal lahir sama, NIK sama. Intinya satu orang itulah. Ini Namanya ganda identik.

Ada juga permasalahan lain, si A itu ada di partai mangga. Tapi, profesinya sebagai PNS, TNI, POLRI, Perangkat Desa, dan lain lain. Jelas tidak bisa dimasukan sebagai anggota partai politik.

Itu tahap pertama. Dan, KPU Lahat telah menyelesaikan verifikasi tahap pertama terhadap partai politik di SIPOL.

Berdasarkan data SIPOL, ada 24 partai politik. Yakni, PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Garuda Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Lalu, Partai Golkar (Golongan Karya), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Republik Satu

Lebih jauh ia menjelaskan, syarat awal partai politik itu harus punya badan hukum. 

Awal tahun kemarin, Kemenkum RI mengumumkan ada 75 partai politik berbadan hukum di Negara Indonesia. Lalu, 75 partai politik ini melakukan pendaftaran ke KPU RI, untuk mendapatkan akun SIPOL. 

Ternyata hanya 43 partai politik yang minta akun SIPOL. 

Setelah proses upload data, hingga akhir pendaftaran lewat akun SIPOL. Dari 43 parpol yang sudah mengantongi akun SIPOL. Ternyata hanya 40 parpol yang menggunakan akun itu. 3 parpol sisanya tidak menggunakan akun SIPOL. 

Nah, sampai pada proses pendaftaran secara langsung. Dari 40 partai politik yang mendaftar, hasil yang diterima KPU RI hanya 24 partai politik. Sisanya 16 partai politik berkasnya dikembalikan, tidak diterima pendaftarannya oleh KPU RI.

24 parpol yang diterima berkas pendaftarannya ini, melanjutkan proses berikutnya adalah verifikasi parpol.

“24 partai politik ini, yang kami (KPU kabupaten) verifikasi,” ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: