Pemda Lahat

KPU Lahat Sarankan Akses Info Pemilu di Google, Tanggapi Data KTP Masyarakat Masuk Parpol Tanpa Sepengetahuan

KPU Lahat Sarankan Akses Info Pemilu di Google, Tanggapi Data KTP Masyarakat Masuk Parpol Tanpa Sepengetahuan

Komisioner KPU Kabupaten Lahat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Irfan Rojhannudin SSi MPd-Foto : dian/lahatpos.co-

LAHAT, LAHATPOS.CO – KPU Kabupaten Lahat menyarankan masyarakat, mengakses Info Pemilu di google. Apabila merasa tidak menjadi anggota partai politik. 

Lalu, masuk kebagian Cek Anggota Partai. Masukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di sana. Maka akan muncul, keterangan di sana, apakah NIK nya masuk sebagai keanggotaan partai politik, atau tidak.


--

Hal ini, penting, untuk mengetahui, apakah data KTP masyarakat, diduga disalahgunakan, atau tidak. 

Pernyataan Ketua KPU Kabupaten Lahat, Nana Priana SHI MM, didampingi Komisioner KPU Kabupaten Lahat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Irfan Rojhannudin SSi MPd, untuk menjawab, banyaknya laporan yang masuk ke KPU Kabupaten Lahat. Terkait, dugaan data KTP masyarakat dimasukan sebagai anggota parpol, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Lanjut Irfan, saat ini, sudah masuk tahapan Masa Perbaikan Dokumen Persyaratan dan Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan oleh Partai Politik. Dari tanggal 15 September 2022 sampai 28 September 2022.

Ada 24 partai politik, yang melakukan tahapan ini, melalui SIPOL.

Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, bahwa partai politik memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA.

Nah, jumlah penduduk Kabupaten Lahat mencapai 435 ribuan. 

Maka, diasumsikan, setiap partai politik memenuhi syarat anggota minimal 436 orang (akumulasi). 

“Makanya, parpol berupaya memasukan nama nama anggota sebanyak mungkin,” ujarnya.

Jumlah anggota 436 itu tersebar diseluruh kecamatan. Atau, minimal 50 persen tersebar dari seluruh kecamatan se Kabupaten Lahat.

Selain itu, syarat lain adalah keberadaan kantor, badan hukum, dan lain lain.

Yang kami lakukan sekarang adalah, memverifikasi sebanyak 436 orang setiap parpol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: