3 Eks Anggota Dewan Muara Enim Divonis Lebih Berat
Sidang eks anggota dewan Muara Enim yang digelar Rabu 7 September 2022, majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH.-Foto : dok/lahatpos.co-
PALEMBANG, LAHATPOS.CO – 3 terdakwa divonis hukuman lebih berat.
Sedangkan 12 terdakwa lainnya, divonis lebih ringan.
15 terdakwa eks anggota dewan Muara Enim dihukum pidana penjara sama dengan tuntutan jaksa KPK.
Terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berupa penerimaan suap 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Kendaraan Wapres Melintas di Dekat Mahasiswa Sumsel Unjuk Rasa
Dalam sidang yang digelar Rabu 7 September 2022, majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH sependapat dengan JPU KPK RI.
Bahwa para terdakwa dinilai telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada 12 terdakwa bernama Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Daraini, Eksa Haryawan, Elison, Hendli, Irul, Magdalena, Misran, Samudra Kelana, Umam Fajri serta Vera Erika masing-masing selama 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sementara, untuk tiga terdakwa lainnya yakni Faisal Anwar, Tjik Melan dan Wilian Husin, divonis hukuman pidana lebih tinggi masing-masing selama 5,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:Mahasiswa Sumsel Tolak Kenaikan Harga BBM
Majelis hakim menilai ketiganya dianggap tidak kooperatif selama persidangan dengan tidak mengakui adanya penerimaan suap, serta tidak mengembalikan uang kerugian.
Untuk itu ketiga terdakwa tersebut, juga dijatuhi pidana berupa wajib mengganti uang kerugian yakni untuk terdakwa Faisal sebesar Rp500 juta, Hendli Rp300 juta serta Tjik Melan 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum para terdakwa berupa pencabutan hak politik untuk dipilih serta memilih masing-masing selama dua tahun.
"Terhitung usai para terdakwa usai menjalani masa pidana pokok, serta dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketua Mangapul Manalu SH MH bacakan vonis pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: