3 Eks Anggota Dewan Muara Enim Divonis Lebih Berat
Sidang eks anggota dewan Muara Enim yang digelar Rabu 7 September 2022, majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH.-Foto : dok/lahatpos.co-
BACA JUGA:Wapres Serahkan Bantuan Sosial kepada Masyarakat Sumsel
Dalam pertimbangan vonis pidananya, para terdakwa telah terbukti menerima sesuatu ataupun janji dalam jabatannya.
Berupa uang ketok palu dari pihak ketiga Robby Okta Fahlevi sebagai pelaksana 16 paket proyek pada dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Besaran penerimaa suap masing-masing terdakwa Rp200-Rp500 juta.
Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa, menurut majelis hakim tidak memberikan contoh dan tauladan yang baik sebagai wakil wakil rakyat terhadap masyarakat.
BACA JUGA:Sertijab Kepala Perwakilan BPK RI Sumsel
Tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.
Atas vonis tersebut, para terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi dari balik penahanan Rutan Pakjo Palembang serta Lapas Perempuan Palembang dan JPU KPK RI kompak nyatakan pikir-pikir.
Usai menyatakan pikir-pikir, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada masing-masing terdakwa untuk menyatakan sikap terima atau banding atas vonis tersebut.
Usai persidangan, Agung Ariwibowo SH MH jaksa KPK RI mengapresiasi putusan majelis hakim Tipikor Palembang yang menyatakan sependapat sama dengan tuntutannya saat itu.
"Namun kami nyatakan pikir-pikir, karena akan berkoordinasi dengan tim JPU serta melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan, baru nanti akan menyatakan sikap," tukas Agung. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: