PTBA Bantu Pembangunan Gedung Barang Bukti Polres Lahat

PTBA Bantu Pembangunan Gedung Barang Bukti Polres Lahat

Acara peletakan batu pertama (groudbreaking) pembangunan Gedung Barang Bukti Polres Lahat.-Foto : dok/lahatpos.co-

LAHAT, LAHATPOS.CO – PT. Bukit Asam Tbk (PTBA) membantu pembangunan Gedung Barang Bukti Polres Lahat.

Peletakan batu pertama (groudbreaking) dipimpin langsung oleh Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK, Senin 5 September 2022. Lokasinya di Jalan Bhayangkari Nomor 1, Bandar Jaya, Lahat, Sumatera Selatan.

Dalam kesempatan ini, hadir juga Wakapolres Lahat Kompol Feby Febriyana, AVP Community Engagement & Partnership PTBA Arkoni, dan pensiunan pegawai PTBA H Samiri. Pembangunan gedung ini mendapat bantuan dari PT Bukit Asam Tbk (PTBA). 

Eko Sumaryanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada PTBA dan berharap pembangunan gedung ini dapat semakin meningkatkan pelayanan kepolosian kepada masyarakat di Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Menikah Tidak Dihamili, Istri Merasa Jadi Mesin Duit Suami

BACA JUGA:9 Siswa Siswi SMP Kabupaten Lahat Raih Peringkat Terbaik OSN Tahun 2022

"Kami sangat berterima kasih kepada Bukit Asam yang sudah membantu kami. Kantor baru, semangat baru. Semoga pos SATTAHTI (Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti) semakin jaya lagi dan bisa melayani masyarakat, dan bisa melayani unsur Kabupaten Lahat ini," ujarnya.

AVP Community Engagement & Partnership PTBA Arkoni pada kesempatan yang sama menyampaikan harapan agar program CSR PTBA ini bermanfaat untuk Polres Lahat dan masyarakat.

Ia juga berharap bangunan ini dapat membantu tugas Polres Lahat dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas) di Kabupaten Lahat.

"Bantuan pembangunan Gedung Barang Bukti di Polres Lahat adalah wujud nyata kontribusi dari PTBA untuk Polres Lahat," tutup Arkoni. (*)

BACA JUGA:Bupati Lahat Cik Ujang Gunting Pita Grand Opening Pondok Abel

BACA JUGA:Bupati dan Ketua DPRD Lahat Tangan Tangan Nota Kesepakatan 2 Raperda

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: