Tidak Diberi Nafkah, Perempuan Diduga Istri Bupati Melapor ke Polda Sumsel

Tidak Diberi Nafkah, Perempuan Diduga Istri Bupati Melapor ke Polda Sumsel

Seorang perempuan diduga istri Bupati di Sumsel, didampingi pengacaranya membuat laporan ke Polda Sumsel.--

LAHATPOS.CO, Palembang – Tidak diberi nafkah, perempuan diduga istri bupati melapor ke Polda Sumsel. Seorang perempuan bernama NY (42) didampingi tim kuasa hukumnnya, mendatangi SPKT Polda Sumsel, Sabtu (30/7/2022), sekitar pukul 14.30 WIB.

Kedatangan wanita yang beralamat di APT Sudirman Park, Jalan KH Mas Mansyur KAV 35, Tanah Abang, Kota ADM Jakarta Pusat ini, untuk melaporkan salah satu Bupati di Sumatera Selatan (Sumsel), inisial AS.

Inisial AS dilaporkan, tentang peristiwa pidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 dan KUHP Pasal 279, lantaran menikah tanpa izin istri sah atau tanpa seizin dirinya.

Dalam laporannya, NY membeberkan, bahwa suaminya telah menikah dengan wanita lain, tanpa seizin dirinya pada Jumat 28 Juni 2019 yang lalu, di Jalan Mancan Kumbang I, Demang Lebar Daun, Ilir Barat (IB) I, Palembang.

BACA JUGA:Sambut 1 Muharram, DPD BKPRMI Lahat Gelar Lomba Mewarnai dan Menggambar

Ana Ariyanto dan Edi Nurarifin selaku kuasa hukum NY, saat dikonfirmasi melalui telepon, dirinya mengatakan mereka telah membuat laporan ke Mapolda Sumsel.

Dirinya juga menjelaskan NY merupakan istri sah dan telah mempunyai akta nikah.

“Klien kami merupakan istri sah terlapor (Askolani), sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor :736/22/XII/2014 pada Rabu, 3 Desember 2014 yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati,” jelasnya.

“Pada Juni 2019, korban ditelpon saudaranya yang ada di Palembang, bahwa terlapor saat itu sedang melakukan lamaran dengan wanita lain tanpa seizin korban,” jelasnya.

BACA JUGA:Babalee Kopi Dukung Upaya Percepatan Ekonomi Pariwisata

Berita pernikahan terlapor ini, saat itu juga telah beredar luas di media cetak dan elektronik, bahwa pada Jumat 28 Juni 2019, sekitar pukul 14.00 WIB, terlapor telah melakukan pernikahan secara resmi dengan wanita lain tanpa seizin korban.

“Pernikahan terlapor itu berlangsung di rumah mempelai wanita,” ujarnya.

Sementara, NY mengakui, hingga saat ini dia dan anaknya sudah lama tidak diberi nafkah lahir dan batin oleh terlapor.

“Saya tidak terima dan memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polda Sumsel, untuk menuntut terlapor sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: