Dana Desa 8 Persen Covid-19 Boleh Dialihkan untuk Program Lain

Dana Desa 8 Persen Covid-19 Boleh Dialihkan untuk Program Lain

LAHATPOS.CO, Lahat - Dana desa 8 persen boleh bergeser, atau alihkan untuk program pembangunan yang lain. Dana desa ini tadinya dialokasikan untuk penanggulangan Covid-19 oleh setiap desa.

Karena Kabupaten Lahat sudah masuk zona hijau, sehingga dana desa 8 persen itu, dapat digunakan untuk program yang lainnya.

Hal ini disampaikan oleh Heru Irawan, TAPM (Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat) Kabupaten Lahat, saat menjelaskan teknis penggunaan dana desa pada acara musdes Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat, Kamis (28/07/2022).

Heru menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa apabila daerah tertentu sudah zona hijau Covid-19, maka dana desa sebesar 8 persen untuk penanggulangan Covid, harus dialihkan ke alokasi yang lain.

BACA JUGA:AIPDA Dodi Dapat Umroh Gratis dari Herman Deru

"Tindak lanjut dari PMK, kami sudah menggelar pertemuan dengan Kadis PMDes Lahat Pak Darul, untuk dapat mensosialisasikan ketentuan ini kepada semua kepala desa di Kabupaten Lahat," ujarnya.

Mendengar hal itu, Camat Lahat Selatan Isna Abidarda BA menyambut baik kabar ini. Namun, sejauh ini pihaknya belum menerima surat edaran pengalihan dana desa 8 persen itu.

Ia berharap, akan ada surat edaran tentang pergeseran dana desa 8 persen itu, sehingga secara administrasi, kepala desa memiliki dasar hukumnya.

"Kita tunggu, surat edaran yang mengatur dana desa 8 persen dulu. Supaya enak kita menyampaikan kepada kepala desa," terangnya.

BACA JUGA:Permudah Angkut Durian, Gunung Agung Perbaiki Jembatan Gantung

Pergeseran dana desa 8 persen dapat dilakukan saat penyusunan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2023, karena saat ini sebagian besar desa sudah melaksanakan musdes RKPDes  Tahun Anggaran 2022. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: