Pria ini Potong Tubuh Orang yang Buatnya Masuk Penjara
LAHATPOS.CO - 6 tahun menyimpan dendam, pria berinisial IS melampiaskannnya dengan sadis. IS memutilasi orang yang membuatnya mendekam di penjara selama 6 tahun.
Korbannya Kholidatunn'imah (24), warga Kabupaten Tegal, Jawa Tengah ini dendam karena korban telah membuatnya masuk penjara.
Sebelumnya, pria berusia 32 tahun itu dipenjara lantaran melakukan tindakan pencabulan terhadap korban Kholidatunn'imah pada tahun 2015 silam.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan, Kholidatunn'imah adalah korban pencabulan IS pada 2015.
Atas kasus tersebut, IS kemudian divonis 10 tahun penjara. Namun, dalam perjalanannya, IS menjalani hukuman 6 tahun penjara.
Usai bebas, IS ingin balas dendam dan mencari korban yang telah membuatnya masuk penjara.
"Pelaku ini dihukum 10 tahun, setelah menjalani enam tahun bebas, kembali mencari korban," katanya, Selasa, 26 Juli 2022.
Dikatakan Irjen Ahmad Lutfhi, korban saat ini memiliki anak bayi berusia lima tahun. Korban merupakan pegawai di PT Wory, sebauh perusahaan konveksi di Kabupaten Semarang.
Sedangkan lokasi pembunuhan terjadi di rumah kos korban di Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Semarang, pada 17 Juli 2022.
Dijelaskannya, IS dan Kholidatunn'imah terlibat perselisihan saat berada di tempat indekos.
IS mengaku tersinggung dengan ucapan Kholidatunn'imah sebelum akhirnya mencekiknya hingga tewas.
"Karena bingung, pelaku kemudian memutuskan untuk memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian," katanya.
Ia menuturkan bagian tubuh Kholidatunn'imah pertama kali ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Klero, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, pada 24 Juli 2022.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi penemuan, lanjut dia, petugas menemukan kartu ATM yang menjadi titik awal pengungkapan identitas korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: