Serba Serbi Perjalanan Ibadah Haji Tahun 1443 H / 2022 M (1)

Serba Serbi Perjalanan Ibadah Haji Tahun 1443 H / 2022 M (1)

Kabar gembira diterima oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia. Khususnya yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada tahun 1441 H/2020 M menjelang 1 Syawal 1443 H bahwa Raja Arab Saudi pelayan dua tanah suci (khodimul haromain), resmi membuka kesempatan bagi ummat Islam untuk beribadah haji ditahun 1443 H/2022M.

Bersamaan dengan itu kerajaan Saudi menetapkan ta'limatul haj  (regulasi pelaksanaan haji) bahwa untuk tahun ini ada dua ketentuan pokok:

1. Batas usia yang boleh berhaji 65 tahun per 8 Juli 2022 dan sesuai dengan urut nomor porsi.

2. Indonesia diberikan kuota haji sebanyak 100.051 orang jemaah   Provinsi Sumatera Selatan 3.201 orang (KMA No. 405 Tahun 2022) sementara tahun sebelumnya 221 ribu orang.

BACA JUGA:Kondisi Hotel Soft Al Shroq Dihuni Jemaah Haji Lahat Sangat Lengang

Bisa dipahami bahwa pembatasan usia dan juga pengurangan kuota semua negara yang ada jemaahnya adalah bertujuan memelihara (keselamatan) jiwa (hifzun nafs) karena masih khawatir dengan wabah covid-19.

Setelah diverifikasi oleh petugas terhadap 249 orang jemaah yang sudah melunasi Bipih ditahun 2020,  maka Kabupaten Lahat mendapat 102 orang.

Kabar ini membuat rasa syukur yang luar biasa setelah 2 tahun menunggu dengan perasaan harap-harap cemas sehingga air mata bahagia menetes diwajah hambaNya yang termasuk dalam daftar jemaah yang berhak berangkat haji tahun ini terobati kerinduannya bisa hadir wukuf di Padang 'Arofah wukufnya hari jum'at (haji akbar).

Semua jemaah bergegas mempersiapkan diri; pemeriksaan kesehatan dan Bimbingan manasik haji ditingkatkan lagi intensitasnya menuju kemandirian dan ketahanan jemaah sehingga mampu menjalankan Ibadah Haji sesuai dengan tuntunan syariat. (Bersambung)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: