disway award

Kabar Gembira! 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan akan Dapat Pemutihan Tunggakan

Kabar Gembira! 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan akan Dapat Pemutihan Tunggakan

Cak Imin, pict: Candra--

Kabar Gembira! 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan akan Dapat Pemutihan Tunggakan 

JAKARTA, LAHATPOS.CO – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, memastikan bahwa rencana penghapusan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan terus berjalan. 

Kebijakan ini diperkirakan akan menguntungkan sekitar 23 juta peserta dengan total nilai tunggakan mencapai Rp7,6 triliun. 

Kepastian ini disampaikan Cak Imin setelah melakukan pertemuan dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, di Jakarta pada Selasa 14 Oktober 2025. 

Cak Imin menargetkan proses administrasi dan teknis pemutihan tunggakan ini dapat rampung paling lambat akhir November 2025. 

Target Pemutihan: 23 Juta Peserta dan Rp7,6 Triliun 

Cak Imin menjelaskan bahwa program pemutihan tunggakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan akses layanan kesehatan yang lebih adil dan merata, terutama bagi kelompok masyarakat yang paling rentan. 

"Hari ini saya baru ketemu lagi dengan pihak BPJS Kesehatan untuk re-evaluasi, review, dan laporan-laporan. Ada 23 juta orang yang tunggakannya akan dihapus. Target paling lama akhir bulan November lah pokoknya," ujar Cak Imin, dikutip Selasa 14 Oktober 2025. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, turut membenarkan rencana ini. Ia menyebutkan, total nilai tunggakan yang akan dihapus mencapai Rp7,6 triliun, belum termasuk denda dan kewajiban lain yang masih dalam proses verifikasi. Ghufron menambahkan bahwa peserta yang akan mendapatkan pemutihan ini adalah mereka yang selama ini terkendala, seperti: 

1. Peserta sektor informal yang statusnya dipindahkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, tetapi masih memiliki tunggakan iuran di status sebelumnya. 

2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya dibayari oleh Pemerintah Daerah (Pemda), namun masih terbebani denda. 

"Jadi, tidak dianggap utang lagi. Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru," jelas Ghufron. 

Respon dari Lintas Kementerian 

Meskipun rencana ini disambut baik oleh masyarakat dan pegiat kesehatan, proses persetujuan dan pengkajiannya masih berlanjut di tingkat pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: