Putusan MA, Monic Dinyatakan Tidak Bersalah Terhadap Kepemilikan Pil Ekstasi
LAHATPOS.CO, Lahat – Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan Krismonika Gusta (22), alias Monic, membuahkan hasil. Krismonika dinyatakan tidak bersalah. Dia tersandung kasus kepemilikan Pil Ekstasi, sehingga harus mendekam di penjara selama 1 tahun 4 bulan di Lapas Klas IIA Lahat.
Warga Perumnas Residen Pelangi Blok G Kecamatan Lahat ditangkap Satres Narkoba Polres Lahat, pada Rabu 20 Januari 2021, dengan tuduhan kepemilikan dua butir pil ekstasi. Dari tuduhan ini, sehingga dia bersama keluarga dan didampingi penasehat hukum, berjuang membuktikan tuduhan itu. Hingga akhirnya, keluar putusan MA.
Putusan MA Nomor 2061K/Pid.Sus/2022 tertanggal 14 Juni 2022, menyatakan terdakwa Krismonika Gusta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lahat.
Kemudian, putusan MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 253/pid/2021/PT PLG tanggal 24 November 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Lahat Nomor 169/Pid.Sus/2021/ PN Lht tanggal 14 Oktober 2021.
BACA JUGA:Golkar Lahat Siapkan Bantuan Hukum Bagi Warga Tidak Mampu
Atas putusan itu, perempuan disapa Monik mengucapkan syukur kepada Tuhan YME, karena perjuangannya mencari keadilan, akhirnya terjawab. “Alhamdulillah, perjuangan saya mencari keadilan terjawab,” ujarnya, Rabu (14/07/2022).
Monic mengungkapkan, atas kasus ini, dia dan keluarga sangat menderita, sampai sampai harus mendekam di penjara. Oleh karena itu, pihaknya akan memikirkan langkah hukum selanjutnya.
Krismonika mengucapkan banyak terima kasih kepada Majelis Mahkamah Agung yang memutus perkara ini. Terima kasih kepada YLBHI -LBH Palembang.
“Saya dan keluarga mengucapkan ribuan terima kasih, karena ketika kebebasan saya terampas, dengan semangat yang berapi-api bersedia bersusah payah mendampingi. Memberikan bantuan dan dengan semangat sekali mengawal perkara saya ini sampai diputus bebas dari segala tuntutan oleh MA,” tambahnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: