Lakukan Pemetaan Potensi Bencana Wilayah Provinsi Sumsel

Lakukan Pemetaan Potensi Bencana Wilayah Provinsi Sumsel

LAHATPOS.CO, Palembang - Sekretaris Daerah P Sumatera Selatan (Sumsel) Ir. SA Supriono menginstruksikan agar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi dan Kabupaten/kota melakukan pemetaan potensi bencana wilayah Provinsi Sumsel.

Menurutnya, perencanaan dan pemetaan penanggulangan bencana harus disesuaikan dengan kondisi daerah setempat. Dengan target mengurangi risiko bencana dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan sebelumnya.

“Dipetakan betul detail daerahnya masing-masing bencana apa yang permanen timbul, perencanaan penanggulangan bencana harus disesuaikan dengan kondisi daerahnya,” himbaunya saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan BPBD dan BAPPEDA Kab/Kota Se-Sumsel Tahun 2022, di Hotel Santika Premiere, Rabu  (13/7) petang.

Diakui Supriono, tujuan dari diselenggarakan rakor teknis ini adalah untuk mensinkronksasikan  Program Kegiatan BPBD Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan Prioritas Nasional dan Prioritas Daerah.

BACA JUGA:Wujudkan Food Estate, Kurniawan Bersama Rimba Tanam Jagung

“BPBD Kabupaten/Kota dengan dukungan kebijakan penanggulangan bencana sebagai prioritas nasional juga prioritas daerah, maka jangan ragu untuk membuat program/kegiatan di daerah masing-masing sesuai dengan karakteristik serta data bencana yang ada,” tambahnya.

Pada Rakortek yang menghadirkan narasumber dari Kasubdit Tanggap Darurat dan Pascabencana Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri RI Pramudya Ananta Boga SSos, diikuti oleh BPBD dan organisasi perangkat daerah terkait dari 17 Kabupaten/kota.

Sementara Kalaksa BPBD Provinsi Sumatera Selatan H. Iriansyah, S.Sos., SKM, M.Kes menambahkan, selaku Kepala BPBD Provinsi Sumsel memberikan dukungan dan apresiasi kepada para peserta rapat koordinasi teknis perencanaan BPBD dan BAPPEDA Kab/kota Se- Provinsi Sumsel. 

“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah, pemerintah daerah, serta masyarakat dan terintegrasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah,” tandnasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: