Bawaslu Lahat

Bukan Milik Telkomsel, Tower Milik PT Mitratel Tbk

Bukan Milik Telkomsel, Tower Milik PT Mitratel Tbk

Sesuai dengan rekomendasi dari Dirjen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi RI, frekuensi yang digunakan oleh PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk, adalah 900 MHz, maka menurut pendapat Laboratorium Telekomunikasi Radio dan Gelombang Mikro Departement Teknik Elektro Institut Teknologi Bandung (ITB) frekuensi dimaksud tidak akan mengganggu frekuensi stasiun TV maupun stasiun radio AM/FM.

“Sesuai rekomendasi dari Konsultan Perencana dengan adanya pemasangan system proteksi petir pada menara telkomunikasi yang sesuai dengan kententuan teknis sebagaimana dipersyaratkan oleh Konsultan dimaksud, maka menjamin pengamanan peralatan radio yang terpasang dan alat elektronik lainnya disekitar menara telekomunikasi,” terangnya.

Teguh menegaskan, apabila terjadi kerobohan atau kerusakan insfrastruktur yang dikarenakan kelalaian teknis dan/atau terdapat radiasi/induksi terhadap mahluk hidup, bangunan dan barang bergerak, mengganggu frekuensi TV maupun stasiun radio AM/FM, yang dibuktikan secara teknis/medis oleh Lembaga /instansi yang sah, maka  PT Mitratel Tbk/ PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk bersedia memberikan ganti rugi, sesuai dengan ketentuan nilai jaminan asuransi yang berlaku setelah adanya pembuktian yang dilakukan oleh lembaga independen. (dian)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: