SKK Migas Bersama Aparat Penegak Hukum Sumbagsel, Roadshow Sosialisasi Pengamanan Hulu Migas

SKK Migas Bersama Aparat Penegak Hukum Sumbagsel, Roadshow Sosialisasi Pengamanan Hulu Migas

PALEMBANG, LAHATPOS.CO - Perkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan bidang pengamanan dan penegak hukum, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel melaksanakan sosialisasi kegiatan usaha hulu migas kepada pemangku kepentingan pengamanan dan penegak hukum di wilayah Sumatera Bagian Selatan. 

Kegiatan ini dilaksanakan secara roadshow di 4 (empat) lokasi berbeda. Diawali Kota Muara Enim pada tanggal 21 Juni 2022, Lubuk Linggau 23 Juni 2022, Sekayu 28 Juni 2022, dan terakhir Jambi 30 Juni 2022.

Mewakili Manajemen SKK Migas hadir langsung melakukan sosialisasi Penasihat Ahli Kepala SKK Migas Bidang Keamanan, Brigjen Pol. Drs. Bambang Priambadha S.H., M.Hum., dan Penasihat Ahli Kepala SKK Migas Bidang Teritorial, Mayjen TNI (Purn) Poernawan Widi Andaru, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Anggono Mahendrawan serta Spesialis Madya Dukungan Bisnis SKK Migas, Haryanto Syafri.

Rangkaian kegiatan sosialisasi yang dihadiri peserta dari 14 Polres, 8 Kodim dan 13 Kejaksaan Negeri wilayah Sumbagsel ini. Diharapkan menjadi wadah komunikasi dan diskusi untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para pemangku kepentingan terkait bagaimana gambaran industri hulu migas secara umum dan tantangannya serta potensi gangguan keamanan yang menjadi kendala operasional. 

BACA JUGA:Berdayakan Masyarakat, PTBA Ubah Lahan Bekas Tambang Jadi Tambak Ikan

Dalam sambutannya, Penasihat Ahli Kepala SKK Migas Bidang Teritorial, Mayjen TNI (Purn) Poernawan Widi Andaru menyampaikan, kegiatan hulu migas ini merupakan bagian dari obvitnas dimana semua aset yang dimiliki Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang harus dijaga dan mendapatkan pengamanan. 

“Semua aset yang dimiliki oleh KKKS adalah milik negara, maka sudah sepatutnya kita jaga dan amankan bersama,” ungkapnya. 

“Dalam menjalankan operasional hulu Migas ini, dibutuhkan sinergitas antara SKK Migas – KKKS dengan semua stakeholder agar operasi hulu migas dapat berjalan lancar, dan memberikan manfaat bagi kita bersama serta untuk kesejahteraan masyarakat termasuk di dalamnya memberikan pengamanan atas objek vital nasional yang ada” lanjut Poernawan.

Sementara itu, Penasihat Ahli Kepala SKK Migas Bidang Keamanan menyampaikan bahwa kedudukan SKK Migas, Polri, TNI dan Kejaksaan adalah sama, yaitu sama-sama lembaga negara yang mengabdi untuk negara, sehingga sangat diharapkan adanya rasa solidaritas untuk saling membantu dan saling mendukung dalam menjalankan tugas negara.

BACA JUGA:Ditinggal BAB Motor Revo Dicuri Orang, Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Jarai

“Harapannya setelah sosialisasi ini kita memiliki pemahaman yang sama terkait industri hulu migas. Tidak ada lagi anggapan bahwa KKKS adalah swasta, karena industri hulu migas adalah penyumbang penerimaan negara melalui APBN,” tutup Bambang Priambadha.

Pernyataan tersebut tentunya juga atas landasan yang kuat sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, Perpres Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Perpres Nomor 9 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 

Nota Kesepahaman antara SKK Migas dengan Polri No. : MOU-0002/SKKMA0000/2018/S0 dan No. Pol : B/57/IX/2018  tanggal 17 September 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengamanan dan Penegakan Hukum Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi dan Nota Kesepahaman antara SKK Migas dengan TNI No. MoU-0003/SKKMA0000/2019/S0 dan No. NK/19/XI/2019/TNI tanggal 19 November 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Pengamanan dan Penguatan Kegiatan Teritorial terhadap Fasilitas dan Kegiatan Usaha Hulu Migas di Yurisdiksi Nasional Indonesia. 

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Anggono Mahendrawan menyampaikan bahwa industri hulu migas semakin mendapat tantangan, dalam mewujudkan visi bersama Nasional yaitu second golden era. 1 juta barel minyak per hari (BOPD), dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD) di tahun 2030. Baik itu dari sisi teknis, non teknis dan juga angka gangguan keamanan dalam operasionalnya, sehingga sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak termasuk pemangku kepentingan dibidang pengamanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: