Pemda Lahat

Sopir, Pengebor Minyak, dan Pemilik Lahan Diringkus Polisi

Sopir, Pengebor Minyak, dan Pemilik Lahan Diringkus Polisi

SEKAYU, LAHATPOS.CO –  Sopir, pengebor minyak, dan pemilik lahan, yang menyebabkan minyak tumpah, hingga terbakarnya rumah warga. Ketiganya diringkus Polisi.

Sopir mobil pick up Daihatsu Gran Max yang menyebabkan terbakarnya empat rumah warga di Dusun V, Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba, Rabu kemarin berhasil diringkus.

Tersangkanya bernama Muhram (24), warga Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, Muba. Dia diamankan tim Pidsus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin, Rabu (29/6/2022) sekira pukul  22.00 WIB.

Selain sopir, petugas juga mengamankan Zainal Abidin alias Bidin (50), saat tengah mengebor minyak di Dusun VII, Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, pada pukul 02.00 WIB, Kamis (30/06/2022).

Ikut juga diamankan pemilik lahan yakni Asrani (42), warga Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupesy SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Adrian, mengatakan, pelaku diamankan karena aktifitas kegiatannya sangat merugikan masyarakat.

"Ketiganya memiliki peran masing masing, dan saat ini sudah diamankan," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiganya diancam 5 tahun penjara, denda Rp50 miliar dan 6 tahun penjara denda Rp60 miliar. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co