Pencuri Masuk Lewat Jendela Rumah di Muara Enim

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun,” ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: