Pencuri Masuk Lewat Jendela Rumah di Muara Enim

Pencuri Masuk Lewat Jendela Rumah di Muara Enim

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan. 

“Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun,” ujarnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: