Pajak Parkir Indomaret dan Alfamart Dibayar Pemilik Usaha

Pajak Parkir Indomaret dan Alfamart Dibayar Pemilik Usaha

LAHAT, LAHATPOS.CO – Pemerintah Kabupaten LAHAT, melalui Bapenda menegaskan, petugas parkir di halaman Indomaret tidak ada. Karena pembayaran pajak parkir Indomaret sudah dibebankan kepada pemilik usaha Indomaret.

Hal ini berdasarkan surat Sekda Lahat Nomor : 973/335/Bapenda/III/2022, tanggal 15 Juni 2022, ditujukan kepada Pemilik/Pengusaha Indomaret tentang Pajak Parkir Indomaret.

Dalam surat itu, Bupati Lahat Cik Ujang SH, melalui Sekda Lahat Chandra SH MM menjelaskan, berdasarkan Perda Kabupaten Lahat Nomor 03 Tahun 2011, tentang Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha, maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Kemudian, diperkuat pada Pasal 36 Ayat (1) berbunyi, Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.

Lalu, ayat (2) yang berbunyi “Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga parkir, dan parkir cuma cuma diberikan kepada penerima jasa parkir”

Selain itu, Perda Kabupaten Lahat Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pada Bab III Pasal 69 Angka 1 yang berbunyi “Pemungutan Pajak dilarang diborongkan”

Maka, Pajak Parkir Indomaret adalah menjadi tanggung jawab dan kewajiban pemilik/usaha Indomaret, untuk membayar kepada Pemerintah Kabupaten Lahat. Dan, tidak ada lagi petugas parkir yang ditempatkan di halaman parkir Indomaret untuk memungut biaya parkir di lokasi itu.

Berlaku juga bagi Alfarmart

Selain Indomart, Perda tentang Pajak Parkir ini juga berlaku bagi Alfamart. Karena dua swalayan ini kerap terdapat petugas parkir.

Sekda Lahat ketika dikonfirmasi, mengatakan, secara teknis, tentang pajak parkir ini leading sektornya Bapenda.

“Silahkan berkoordinasi dengan Pak Subran ya, kepala dinasnya,” ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: