PWI Sumsel Gelar UKW Angkatan 34

PWI Sumsel Gelar UKW Angkatan 34

LAHATPOS.CO, Palembang - Kendati ditengah Pandemi Covid-19, Pengurus Sumsel terus melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) secara masif sebagai langkah menjadikan para wartawan memiliki kompetensi yang handal di bidangnya. Pasalnya, setelah dua pekan lalu telah menggelar UKW sebanyak 18 peserta di angkatan ke 34, kali ini PWI Sumsel kembali menggelar kegiatan yang sama dengan 18 peserta di angkatan ke 32 di Hotel Beston Palembang, Rabu (27/10/2020). Acara ini pembukaan langsung oleh Ketua PWI Pusat Atal S Depari melalui Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat H Octaf Riyadi. Hadiri langsung oleh Ketua PWI Sumsel H Firdaus Komar dan juga para juri serta Pengurus PWI Sumsel. Kegiatan ini terselenggara juga atas kerjasama dengan SKK Migas Sumbagsel, KKKS Sumsel, Pertamina, ConocoPhilips, SRMD, Medco Energi, Talisman, Tropic Energi dan juga Forum Jurnalis Migas (FJM). Baca Juga :   Dalam kesempatan tersebut Ketua PWI Sumsel H Firdaus Komar mengatakan bahwa pelaksanaan UKW ini merupakan angkatan ke 32 yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan karena dalam situasi Pandemi Covid-19. \"Kenapa kita terus memprioritaskan UKW? Karena ini bagian dari himbauan Dewan Pers. Dan bukti dari wartawan kompeten adalah melalui ujian dulu,\" ujarnya saat memberikan sambutan. Ia berharap para peserta bisa mengikuti rangkaian proses UKW dengan baik sebagaimana perintah para Dewan Juri. Sehingga para peserta UKW menjadi wartawan yang profesional. Apalagi wartawan saat ini juga berperan untuk mensosialisasikan pencegahan Covid-19. Sementara itu Ketua PWI Pusat Atal S Depari melalui Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat H Octaf Riyadi mengapresiasi langkah PWI Sumsel yang telah melakukan pelaksanaan UKW yang kesekian kalinya Ia berharap UKW ini sekaligus menjadikan para wartawan yang telah menjalani UKW menjadi wartawan yang profesional. Mulai dari bagaimana menulis berita, menyunting berita, membuat rubrik, investigasi dan sampai mengedukasi publik. (Ril/dns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: