Penambang Minyak Ilegal Diciduk

Penambang Minyak Ilegal Diciduk

Aksi illegal drilling (minyak illegal) di wilayah Kabupaten Muratara kembali marak dalam tiga bulan terakhir. Kemarin Jumat (18/12) sekitar pukul 16.00 WIB, tim beruang Polres Muratara menyergap puluhan warga di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir yang tengah melakukan penyedotan minyak mentah. Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim Muratara AKP Tony Saputra, mengatakan penyergapan tadi malam bikin penambang liar kocar kacir, sebagian besar berhasil melarikan diri. “Ada empat orang ditangkap,” ujar Tony, kepada sumeks.co. Mereka yang tertangkap, yaitu D (25) warga Desa Belani, Jecamatan Rawas Ilir, B (53) warga Desa Sido Sakti Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba. M (34) warga Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu, Muba dan S (49) warga Desa Sekayu, Muba. Mereka ditangkap di lokasi berbeda. Pelaku langsung diciduk ke kantor polisi beserta sejumlah barang bukti, berupa belasan sepeda motor berjumlah 19 unit, tali roling, canting panjang, dan sejumlah drum tedmon isi minyak mentah. “Penggerbekan kita lakukan di tiga lokasi berbeda,” kata AKP Tony. Polisi mengkonfirmasi jika modus para pelaku melakukan penambangan ilegal itu dengan cara membuat sumur bor lalu menyedot minyak mentah menggunakan mesin motor. “Mayoritas mereka ini bekerjasama dengan pemilik lahan, ada persentase. Nanti akan kami kembangkan siapa saja yang mendapat bagi hasil dari bisnis ilegal itu,” cetusnya. (cj13)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: