ABG Gagal Tusuk Ibu RT
LAHATPOS.CO, Muara Enim - Diduga gara-gara cinta segitiga, DKS (17), warga Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, nekat menusuk Anggun Mega Despa (33), warga sedesanya. Beruntung aksinya digagalkan korban dan pelaku akhirnya berhasil dibekuk saat akan pulang ke rumahnya, Minggu (19/12). Kejadian itu berawal pada hari Selasa (7/12) sekitar pukul 16.30 WIB lalu di jalan umum dekat TPU di Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim. Awalnya, pelaku mengajak korban bertemu melalui mesenger dengan alasan ingin menunjukan rekaman suara seseorang yang membicarakan kejelekan korban dan sepakat untuk bertemu di TKP. Ketika sampai di TKP tanpa rasa curiga korban langsung turun dari mobilnya dan menghampiri pelaku yang sudah menunggu. Setelah dekat, tiba-tiba pelaku tanpa basa-basi langsung mengeluarkan pisau dan menusukkannya ke bagian perut. Korban yang mendapat serangan mendadak, spontan membela diri dengan menahan pisau tersebut dengan tangannya agar tidak mengenai perutnya sehingga korban mengalami luka robek di bagian telapak tangan kanan. Beruntung saat kejadian itu, ada beberapa orang warga yang melintas dan langsung melerainya dan membawa korban berobat ke Puskesmas. Sedangkan Pelaku melarikan diri. Atas kejadian tersebut, suami korban tidak terima dan melapor ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti. Setelah menerima laporan Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sarkati bersama Team Tarantula langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku bersembunyi di Prabumulih dan hendak pulang ke rumahnya. Kemudian dilakukan pengintaian dan berhasil mencegat pelaku ketika melintas di Desa Tebat Agung yang hendak menuju ke rumahnya. Setelah berhasil mengamankan Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Benar (Kejadian penusukan, red). Adapun motifnya cinta segitiga. Saat ini, pelaku bersama barang buktinya satu bilah senjata tajam jenis pisau telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya Tersangka akan dikenakan pasal 340 jo 53 KUHP atau Pasal 338 jo 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni.(ozi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: