Bripka AB Dipecat, Rekannya Dapat Reward

Bripka AB Dipecat, Rekannya Dapat Reward

LAHATPOS.CO, Pagar Alam - Anggota Polres Pagar Alam, Bripka AB yang menjabat sebagai Ba Polres Pagar Alam diberhentikan, dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dilaksanakan di Mapolres Pagar Alam, Senin pagi (20/12). Pemberhentian AB ditandatangani langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Polisi Toni Hermanto, terhitung 30 November 2021. AB dianggap melanggar Pasal 11 Huruf A, Pasal 12 ayat 1 Huruf a PP nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 11 Huruf c Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri. Dalam upacara yang dipimpin langsung Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono SIk, juga memberikan reward kepada 11  personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam, karena berhasil mengungkap ladang ganja dengan barang bukti 70 batang tanaman ganja dan 16 polibek bibit ganja pada 15 November 2021 lalu di Desa Sumber Jaya Kecamatan Dempo Tengah Pagar Alam. Selain itu, Kapolres juga memberikan reward kepada Lembaga Investegasi Negara (LIN) Pagar Alam serta 24 orang Duta Lalu Lintas tahun 2021 Polres Pagar Alam atas kerjasamanya sebagai mitra Polres. “Terutama dalam mendukung pelaksanaan tugas Polri serta pelaksanaan keroyok vaksin Covid-19 di Pagar Alam yang saat ini sudah mencapai lebih dari 70 persen,” ujar Kapolres. Arif berterimakasih kepada para personel Polres Pagar Alam dan juga elemen masyarakat serta Duta Lalu Lintas 2021 yang selalu mendukung kinerja kepolisian. “Kepada personel dan ASN Polres Pagar Alam yang belum bisa mendapatkan reward, silahkan menunjukkan kinerjanya secara positif demi kebaikkan Polri dan masyarakat,” pungkasnya. (why)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: