Pemda Lahat

Pencuri HP Sedang Dicas Dicokok

Pencuri HP Sedang Dicas Dicokok

LAHATPOS.CO, Muara Enim - Asyik sedang nongkrong di pasar, Andri alias Andre (30), warga Gang Senggol Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim dibekuk Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul. Residivis kambuhan ini diamankan lantaran tersandung kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Selasa (21/12) pukul 19.00 WIB Pasar Baru Tanjung Enim. Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim STK SIK, mengatakan pelaku terbukti telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada bulan April lalu pukul 03.00 WIB di kontrakan Agus Eka Saputra (49), di Bedeng Kaca Kelurahan Pasar Tanjung Enim. Korban bersama istri saat itu Heni Rahayu (43) sedang tertidur terbangun hendak ke kamar mandi untuk buang air kecil. Istri korban melihat handphone milik suaminya yang sedang dicas disamping tempat tidur ternyata 1 unit handphone telah raib. Istri korban langsung membangunkan suaminya. Kemudian keduanya sama-sama mencari dan tidak ditemukan dan diketahui juga bahwa 1 buah tas yang berisikan 1 unit Handy Talky (HT) merek Alinco dengan seri A.002830 dan 1 buah dompet kulit warna hitam yang berisikan 1  buah KTP , 1 buah SIM B II Umum, 1 buah kartu ATM BRI dan uang tunai sebesar Rp900.000 sudah tidak ada. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp3000.000. Dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti,” ujar Yogie, Rabu (22/12). Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya keberadaan pelaku yang tercacat sebagai residivis dengan kasus yang sama diketahui dan dilakukan penangkapan tanpa perlawanan. “Pelaku diamankan saat sedang nongkorong di Pasar Baru Tanjung Enim. Selain mengamankan pelaku, kata dia, turut diamankan juga barang bukti berupa 1 unit handphone Readme C9 Pro warna silver dan 1  pasang sepatu warna coklat merek Kinboo. “Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Lawang Kidul. Pelaku sendiri dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (ozi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: