Tarif Retribusi Pedagang Naik 100 Persen
LAHATPOS.CO, Muara Enim - Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan menaikan tarif retribusi bagi para pedagang di Terminal Kota Muara Enim. Kenaikan tarif dipatok hampir 100 persen dari tarif sebelumnya. Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Muara Enim Tri Hadi Pranyoto, mengatakan kenaikan tarif retribusi berlaku tahun depan dan pertama kali sejak 2011 lalu. “Sejak 2011 dibebankan kepada pedagang ini sewa tarif untuk retribusi sebesar Rp350 ribu per tahun dan mulai tahun ini dinaikkan menjadi Rp700 ribu per tahun,” kata Tri saat rapat membahas penyesuaian tarif retribusi loket di Terminal kota Muara Enim yang dipimpin Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim H Riswandar SH MH di Ruang Rapat Asisten II Pemkab Muara Enim, Rabu (29/12). Dikatakan Tri, pihaknya juga telah menerima permohonan keringanan tarif dari para pedagang. Meski begitu, penyesuaian tarif tetap diputuskan mengingat kenaikan tarif telah disepakati bersama. “Jadi Pemkab Muara Enim putuskan tidak ada keringanan tarif, dan tarif baru ini kedepan sudah segera disampaikan kepada para pedagang terkait adanya penyesuaian,”ujarnya. Menurutnya dengan tarif sewa lama dirasa sudah sangat ringan, maka Pemkab Muara Enim mencoba menaikan dengan tarif baru yaitu Rp700 ribu per tahun. “Dan tarif baru menjadi keputusan Pemkab Muara Enim untuk bisa disepakati para pedagang. Terlebih saat ini, kondisi ekonomi mulai membaik atau normal pasca masa sulit pandemi Covid-19,”ungkapnya. Sejauh ini, kata dia, jumlah pedagang yang menempati loket di Terminal yang berada persis disamping Kodim 0404 Muara Enim tersebut berjumlah 6 pedagang. Sementara itu, Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim H Riswandar SH MH, berharap kenaikan tarif retribusi bisa meningkatkan efektivitas penerimaan retribusi terminal., sehingga diharapkan juga dapat menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).(ozi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: