Curi Tabung Gas dan Hp
![Curi Tabung Gas dan Hp](https://lahatpos.disway.id/upload/tsk-2.jpg)
LAHATPOS.CO, Muara Enim - Petugas Kepolisian Polsek Lawang Kidul membekuk dua remaja, yaitu RP (17), Dusun 1 Lorong Mawar Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul dan RG (15), Perumahan Bara Lestari Blok G No 1 Kecamatan Lawang Kidul karena melakukan pencurian, Selasa (28/12) pukul 20.00 WIB. Kedua remaja itu dibekuk polisi berdasarkan laporan dari korban bernama Aji Pratama (23) dengan nomor Laporan : LP/B- 37/ X /2021/Sumsel/Polres Muara Enim/Polsek Lawang Kidul, 26 Oktober dan LP/B-36/X/2021/Sumsel/Polres Muara Enim/Polsek Lawang Kidul, 30 Oktober 2021 dengan korban Nini Malini (41). Selain mengamankan kedua remaja tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah tabung gas LPG 3 dan 1 buah kotak handphone Vivo Y95 warna biru dan 1 buah kotak handphone Vivo Y15 warna merah. Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim ketika dikonfirmasi Kamis (30/12), mengatakan korban Aji Pratama melaporkan bahwa rumah miliknya di Jalan Kamboja Lorong Gimun No 141 Rt 14 Rw 02 Desa Tegal Rejo, Selasa (26/10) pukul 04.30 WIB telah dibobol maling dan pelaku berhasil mengambil 2 unit handphone yang terdiri 1 buah handhone VIVO 95 warna biru dan 1 buah handphone VIVO Y15 milik korban berwarna merah. Selang tiga hari kemudian, tetapnya Sabtu (30/10) pukul 09.30 WIB korban atas nama Nini Malini (41), warga Jalan Air Paku Blok J No 22 Rt 02 Rw 04 Kelurahan Tanjung Enim Selatan juga melaporkan bahwa di ruko bakso ACI miliknya di Pasar Bawah Kelurahan Pasar Tanjung Enim telah terjadi tindak pidana pencurian 5 buah gas tiga kilogram, 1 set speaker Simbada warna hitam serta 1 buah gulungan kabel. “Aksi pencurian itu diketahui saat korban hendak membuka ruko untuk menjual Bakso Aci. Setelah itu korban naik keatas untuk mengambil sapu tujuan untuk membersihkan ruko. Pada itu korban melihat pintu belakang dibagian lantai atas sudah jebol. Lalu pelapor melihat barang yang hilang didalam ruko tersebut 5 buah gas 3 kg berwarna hijau satu set speaker Simbada, 1 gulungan kabel sudah hilang,” ujarnya. Setelah dilakukan penyelidikan hamper dua bulan, kata dia, anggota mendapat informasi pelaku RP sedang berada dirumahnya dan dilakukan penangkapan. Saat akan disergap pelaku tampak asyik sedang memainkan handphone dan langsung diamankan. Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian bersama rekenanya RG. Dari nyanyian pelaku RP tersebut, sambungnya, anggota langsung bergerak cepat menuju kediaman pelaku di Perumahan Bara lestari Blok G No 1 dan berhasil mengamankan pelaku.“Keduanya mengakui perbuatannya. Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.(ozi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: