19 Anak Dikembalikan kepada Orang Tua

19 Anak Dikembalikan kepada Orang Tua

LAHATPOS.SUMEKS.CO, Lahat - Sepanjang tahun 2021 ada 19 anak di bawah umur yang berkonflik dengan hukum dibina Bapas Kelas II Lahat wilayah kerja lima kabupaten/kota yakni Lahat, Empat Lawang, Pagaralam, Muara Enim, dan Pali. Menurut Kepala Bapas II Lahat, Peri, untuk diversi penanganan pihak anak yang bermasalah hukum berumur 12 tahun kebawah, direkomedasikan Bapas untuk dikembalikan kepada orang tua. \"Ada 19 anak yang kami bina, semuanya laki-laki, seperti terlibat kasus laka lantas, ada juga terlibat percobaan pembunuhan kasusnya di Muara Enim,\" ujarnya, Minggu (2/1). Dikatakannya, anak di bawah umur 12 tahun, masih dalam masa pengembangan diri, dan karenanya mereka pun belum dapat mempertanggung jawabkan perilakunya secara penuh. Pengajaran dari orang tua dan lingkungan sekitar memiliki peran besar dalam pembentukan perilaku anak tersebut. \"Rekomendasi kami harus kembali kepada orang tuanya. Kalau diversi ditingkat Kepolisian tidak berhasil, maka ditingkat Kejaksaan. Kalau di tingkat Kejaksaan tidak berhasil, maka terakhir ditingkat Pengadilan,\" beber Peri. Menurutnya, hal ini berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang berfokus pada Keadilan Restoratif dan Diversi yang menekankan pada ‘pemulihan’ ketimbang ‘pembalasan’ seperti penerapan pada hukum pidana orang dewasa. \"Kalau dikembalikan kepada orang, maka kita tetap terus pantau,\" tuturnya. Sambungnya, dalam Undang-undang ini diharapkan dapat mengubah stigma masyarakat yang memandang anak sebagai ‘kriminal’, membuat masyarakat sadar bahwa anak masih dalam masa pengembangan diri. (zaki)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: