Jika Ada Main Silahkan Ungkap

Jika Ada Main Silahkan Ungkap

LAHATPOS.SUMEKS.CO, LAHAT - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lahat memastikan Hak Guna Usaha (HGU) PT Aditarwan, belum terbit sampai saat ini. Lantaran belum soal permasalahan lahan antara perusahaan dengan masyarakat. Kepala BPN Lahat, Joni Efendi mengatakan, PT Aditarwan pernah mendapatkan izin lokasi dan usulan pengukuran ke BPN. Namun dalam prosesnya, perusahaan dapat masalah sanggahan dari masyarakat, ditambah lagi ada lahan yang masuk area transmigrasi. \"Tunggu kelengkapan dan clear and clear. HGU tidak serta merta keluar atau bisa diterbitkan,\" kata Joni saat menghadiri rapat di Oproom Pemkab Lahat, Selasa (4/1). Warga empat desa di Kecamatan Kikim Barat yakni Desa Suka Merindu, Lubuk Seketi, Jajaran Lama dan SP 6 Purworejo, serta Desa Beringin Jaya, Padang Bindu, Pagar Din, dan Karang Cahaya, Kecamatan Kikim Selatan tersebut meminta pengembalian lahan sekitar ratusan hektar kepada PT Aditarwan. Masyarakat mengaku geram kepada perusahaan sawit tersebut, karena menggarap lahan tersebut selama kurang lebih 23 tahun lamanya. Ditambah lagi warga menuding ada permainan dari oknum-oknum termasuk ada mantan kades. \"Wajar belum bisa HGU, karena ada masalah, terutama belum ada proses pengembalian lahan. Kami tidak akan pernah setuju dengan penerbitan izin itu,\" kata Lamsari perwakilan warga. Sementara, Kuasa Hukum Masyarakat, Joko Bagus, Rahman Dalemonte dan Herman Hamzah mengatakan, masyarakat tetap pendirian minta lahannya kembali, khususnya Desa Purworejo lahan yang plasma transmigrasi ada SHM bersertifikat. \"Kita harap PT Aditarwan untuk legowo, karena masyarakat tetap menuntut kesepakatan, dan meminta tim verifikasi dari Pemda Lahat, untuk terus menindaklanjuti persoalan ini,\" kata Joko. Menurut, Asisten I Pemkab Lahat, H Rudi Thamrin SH MH, izin HGU ada kaitannya dengan tim di desa seperti kepala desa, sementara BPN tidak bisa menertibkan kalau belum selesai permasalahannya. Artinya kebijakan itu adalah orang orang yang ditunjuk pemerintah terkait kebijakan izin tersebut. Namun ia meminta kepada masyarakat, jika ada yang bermain silahkan diungkapkan. \"Kalau ada yang bermain buka saja, siapa yang bermain. Buktikan secara hukum, siapa yang berani membuat pembiaran tersebut,\" ujarnya. Terkait plasma kesepakatan SP 6 Purworejo, dan terkait kejelaskan lahan dan lainnya, ini bakal menjadi pertimbangan untuk verifikasi.  \"Verifikasi tidak semudah sebalik telapak tangan. Nanti PT Aditarwan juga kami undang,\" ujarnya. Ditambahkan Rudi Thamrin, bahwa tim verifikasi bakal menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan penjadwalan kembali. \"Tim verifikasi tetap terus memproses,\" tutupnya. (zki)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: