Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum

Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum

LAHATPOS.SUMEKS.CO, MUARA ENIM – Setelah menjalani proses panjang. Akhirnya kasus penganiayaan yang sempat heboh di jalan Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru berlabuh di meja hijau Pengadilian Negeri Muara Enim. Meski kasus penganiayaan melibatkan terdakwa Ir Trisno Mahardi dan Rieky Yudian Siska tersebut tidak menjalani penahanan. Tetapi kedua terdakwa tetap menjalani proses persidangan secara virtual dengan agenda dakwaan dipimpin Hakim Ketua Ikha Tina SH MHum, didampingi Hakim anggota Arpisol SH MH dan Otniel Yuristo Yudha Prawi SH MH, Rabu (5/1). Berdasarkan surat dakwaan, berawal pada 2 Juli 2021 lalu. Dimana saksi Kemas datang dari Palembang mau berkunjung ke rumah keluarganya di Desa Gemawang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim. Saat itu saksi Nyimas Zouhaira berstatus Ibu Rumah Tangga(IRT) yang merupakan kakak kandung saksi Kemas sudah menunggu saksi Nyimas Zouhaira di Desa Tebat Agung menggunakan satu unit mobil Honda HRV yang tujuannya ke Desa Gemawang. Didalam mobil tersebut berisikan lima penumpang, satu orang duduk di depan yaitu Raditio, dan yang duduk di bangku tengah saksi (Anak) Zhira, saksi Dirga, saksi Kemas dan saksi Raden Ayu. Dipertengahan jalan sekitar pukul 14.00 WIB mobil yang dikendarai oleh saksi Nyimas Zouhaira berpapasan dengan satu unit mobil Mitsubishi Triton yang dikendarai oleh Terdakwa I Ir Trisno Mahardi dan yang di dalam mobil ada satu orang penumpang yaitu saksi Amat Soediseman alias Diman. Berhubung ruas jalan kecil dan sempit, saksi Kemas keluar dari dalam mobil yang dikendarai Nyimas Zouhaira mencoba untuk mengatur jalan. Saat itu saksi Kemas meminta mobil yang dikendarai terdakwa I Ir Trisno Mahardi untuk maju berujung adu mulut hingga pengeroyokan. Saat itu saksi Nyimas Zouhaira  yang membawa mobil berbicara “Pak Maju Sedikit”. Namun terdakwa I Ir Trisno langsung menjawab “Kamu Itu Yang Salah Babi”. Mendengar hal tersebut saksi Kemas tidak terima dan tersinggung dan bertanya ke terdakwa I Trisno. “Nah Apo Bapak Ngatoi Ayuk Aku Babi”. Kemudian terdakwa I Ir Trisno Mahardi menjawab “Nah Kau Nak Ngapo”. Saat itu terdakwa I Trisno Mahardi keluar dari dalam mobil dan langsung memukul saksi Kemas sebanyak dua kali ke arah wajah yang mengenai di bagian atas telinga sebelah kiri kepala. Kemudian saat itu juga datang saksi Catam dan terdakwa II Rieky Yudian Siska (Warga Setempat, red) dan bertanya kepada saksi Kemas “Ado Apo Ini”. Dan dijawab saksi Kemas “Ini Pak Ngatoi Ayuk Aku Babi”. Saat itu juga terdakwa I Ir Trisno Mahardi langsung memukul saksi Kemas di bagian belakang sebanyak satu kali dengan tangan sebelah kanan sehingga memancing saksi Catam. Lalu terdakwa II Rieky Yudian Siska juga memukul saksi Kemas sebanyak dua kali mengenai bagian belakang kuping sebelah kiri. Sedangkan saksi Catam memukul saksi Kemas sebanyak satu kali ke arah bagian dada dengan tangan tetapi saksi Kemas berhasil mengelak dan menangkis yang menyebabkan saksi Kemas terpojok di pagar beton milik warga. Tidak hanya berhenti disitu, terdakwa I Ir Trisno Mahardi dan terdakwa II Yudian Siska dan saksi Catam secara terus menerus memukuli saksi Kemas sehingga akhirnya saksi Nyimas Zouhaira dan saksi Raden Ayu Nurona (Ibu kandung saksi Kemas) turun dari dalam mobil dan meminta memohon ke terdakwa I Ir Trisno dan kepada terdakwa II Riefky Yudian Siska dan saksi Catam “Sudah Pak Berhentilah Pak Gebuki Anak Aku” tetapi masih tetapi memukuli saksi Kemas. Saksi Nyimas Zouhaira dan saksi Raden Ayu Nurona langsung menarik saksi Kemas ke dalam mobil. Pada saat saksi Kemas berada di dalam mobil terdakwa II Riefky Yudian Siska dan saksi Catam mendatangi mobil yang dibawa saksi Nyimas lalu berbicara dengan nada kasar “Sini Keluari Budak Ini, Mati Kau” yang berdiri di sebelah pintu kanan. Sementara terdakwa I Ir Trisno Mahardi berada di dekat pintu sebelah kiri tetapi saksi Nyimas berusaha menghalangi supaya saksi Kemas tidak keluar dari dalam mobil. Kemudian terdakwa II Riefky Yudian Siska dan saksi Catam memukul saksi Nyimas Zouhaira sebanyak dua kali pukulan yang mengenai tangan kanan saksi Nyimas Zouhaira dan pukulan kedua mengenai saksi (Anak) Zhira. Sedangkan terdakwa I Ir Trisno Mahardi berusaha membuka mobil pintu sebelah kiri. Sementara itu, Bambang Utoyo selaku suami saksi korban Nyimas Zouhaira, mengatakan beruntung dalam aksi pengeroyokan itu ada salah satu warga mengengali istrinya sehingga aksi pemukulan itu berhenti. “Dalam kejadian itu (Pengeroyokan, red) Ada salah satu warga mengenali istri saya. Kemudian istri saya langsung menghubungi saya dan buat laporan ke Polsek Rambang Dangku dan membuat laporan visum,” ujar Bambang saat menunggu sidang dakwaan di Pengadilian Negeri Muara Enim. Meski kasus tersebut berlanjut ke meja hijau para terdakwa tersebut tidak dilakukan penahanan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. “Istri, adik ipar dan anak saya yang masih kecil ikut menjadi korban. Untung tidak mati di keroyok oleh mereka. Saya berharap hukuman yang berat bagi pelaku. Dia ini orang arogan merasa orang penting karena merupakan Ketua KUD Pesari Suni. Kami sekeluarga hanya menuntut keadilan dan minta pelakunya ditahan,” tegasnya. Terpisah, Humas Pengadilian Negeri Muara Enim Arpisol SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa sidang hari ini (Kemarin, red) dengan agenda dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya, sidang dijadwalkan lembali pada tanggal 19 Januari dengan agenda pemeriksaan terdakwa. “Terdakwa ini status tahan kota,” jelasnya.(ozi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: