Pemda Lahat Usulkan Gaji PPPK ke Pusat
LAHATPOS.SUMEKS.CO, LAHAT - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021, tidak perlu takut tidak mendapatkan gaji di awal tahun ini. Pasalnya ketakutan akan isu terkait tidak mendapatkan gaji akhirnya tidak terbukti. Buktinya Pemkab Lahat telah mengusulkan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK yang lulus tahun 2021. \"Setelah dilantik, otomatis sudah terhitung menerima gaji, karena sudah teken kontrak,\" kata Kepala BKPSDM Lahat, Drs M Aries Farhan MSi, melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Aparatur, Guntur Martandy SSTP, Rabu (5/1). Sementara, Plt Kepala BPKAD Lahat, M Ghufran D SE MM, melalui Kabid Anggaran, H Ruslan Abdul Gani SE MAP menerangkan, anggaran yang dibutuhkan untuk gaji serta tunjangan PPPK sebesar Rp 44.434.907.276 miliar. Terdiri dari 1075 guru honorer, 41 non guru. Dana tersebut disiapkan menggunakan Dana Alokasi Umum. \"Sesuai surat Direktur Jendral Perimbangan Keuangan, No-204/PK/2021, hanya pembayaran gaji pokok dan tunjangan, berasal dari DAU. Kita belum tahu apa saja yang dibebankan ke daerah,\" terangnya. Ruslan menambahkan, untuk memenuhi seluruh hak PPPK ini, Pemkab Lahat telah mengusulkan anggaran sebesar Rp 47.577.177.919. Meliputi, gaji pokok, tunjangan fungsional, fungsional umum, tunjangan beras, PPH, pembulatan gaji, iuran jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, termasuk tabungan perumahan rakyat. \"Itu yang kita usulkan, untuk realisasinya tidak tahu berapa, itu pusat yang tentukan. Jika DAU tidak cukup, akan ditutupi dengan dana bagi hasil (DBH),\" ujarnya. Seperti diketahui, gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII. Besarannya, paling rendah Rp 1,7 juta – Rp 2,7 juta, paling tinggi Rp 4,1 juta – Rp 6,8 juta. Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan beragam tunjangan kinerja yang membuat nominal gaji PPPK semakin besar. Sementara, Merliana SPd, guru penggerak SDN 7 Kecamatan Lahat Selatan, yang lulus PPPK tahap 2 di SDN 4 Kecamatan Pagar Gunung mengatakan, dirinya belum tahu terkait gaji, namun kabarnya selain gaji tetap menerima tunjangan lainnya. Soal gaji, secara pribadi dirinya akan mendukunag apapun yang jadi keputusan nanti. “Sudah lulus saja alhamdulillah, selama ini honor sekarang bisa jadi PPPK. Kalu pribadi saya terima saja apa yang jadi keputusan nanti,” ucap Merliana. (her/via)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: