Sementara Waktu Kerja Apa Adanya

Sementara Waktu Kerja Apa Adanya

LAHATPOS.SUMEKS.CO, LAHAT - Sebanyak 405 ASN Pemkab Lahat yang beralih status dari struktural ke fungsional, sementara waktu harus bekerja apa adanya. Pasalnya pasca dilantik Jumat (31/12/2021) lalu, masih banyak jabatan yang dipegang ASN fungsional baru ini dirasa belum tepat, sehingga bakal berimbas kepada kinerja di OPD itu sendiri. Sayangnya, untuk perubahan nama jabatan fungsional ini belum bisa segera dilakukan. Karena Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, telah mengeluarkan surat melakukan penghentian sementara (moratorium) pengusulan jabatan fungsional baru. \"Iya benar, untuk penamaan jabatan struktural masih banyak yang belum pas. Karena pada 3 November 2021 lalu, ada moratorium terkait pengusulan jabatan fungsional baru,\" terang Kepala BKPSDM Kabupaten Lahat, M Aries Farhan MSi, melalui Kabid Pengembangan Karir dan Promosi, Agus Nurmansyah SPsi, Kamis (6/1). Agus mengatakan, agar kedepan mekanisme kerja OPD berjalan dinamis, lincah dan professional dalam pelaksanaan tugas, perubahan nama dan tugas pejabat struktural akan diatur sesuai kebutuhan masing-masing OPD. \"Nanti akan dirapatkan dahulu, apa saja yang perlu dirubah, setelah moratorium dibuka kita usulkan untuk perubahan,\" sampainya. Sedangkan untuk kenaikan pangkat bagi pejabat fungsional hasil penyetaraan, akan naik pangkat pada periode April 2022 dan Oktober 2022, diiringi dengan naiknya tunjangan. Kenaikan pangkat dipertimbangkan untuk pangkat reguler, pada pangkat puncak dalam jabatan administrasi, atau kenaikan pangkat karena penyesuaian pendidikan. \"Awalnya penyederhanaan birokrasi ini juga untuk efisien anggaran. Rupanya dalam perjalanan mala membengkakkan anggaran. Karena untuk tunjangan fungsional hitungannya lebih tinggi,\" ujarnya. (her)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: