Bawaslu Lahat

Tanah Dijual Kades ke PT MIP, Choirul Minta Dikembalikan

Tanah Dijual Kades ke PT MIP, Choirul Minta Dikembalikan

LAHATPOS.SUMEKS.CO, Merapi Timur - Lantaran terlanjur gerah terhadap sikap PT MIP (Mustika Indah Permai)/Adaro Group, yang enggan menemuinya. Muhammad Choirul, akhirnya bersikukuh ingin tanahnya atas nama ayahnya, MZ Rozali seluas 1 hektar, yang salah beli oleh PT MIP, dikembalikan saja. Tanah itu berada di Ataran Padang Seratus/Sungai Petai, Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur. Sikap tegas Choirul bukan tanpa alasan. PT MIP malah menyerahkan kepada subcon CV TPL menemuinya, padahal ia ingin pihak PT MIP langsung berbicara dengannya. Terjadi dua kali pertemuan dengan perwakilan CV TPL. Pertemuan pertama Selasa 18 November 2014 di kantor CV TPL. Yang hadir, Jauhari, M Najib, George Vacquier. Pertemuan kedua Jumat 24 September 2021, CV TPL diwakili Lupi, Rahman, dan George Vacquier. Dari dua pertemuan ini, Choirul minta haknya, diganti rugi. Lalu, pihak CV TPL menjawab menyanggupi permintaan Choirul. “Setelah ditunggu tunggu, pihak CV TPL ingkar janji,” tegas personil tentara ini. Akhirnya, ia melayangkan surat somasi kepada PT MIP selaku pihak yang salah beli tanah. Somasi pertama tanggal 1 Desember 2021, somasi kedua 6 Desember 2021, dan somasi ketiga 13 Desember 2021. Tiga kali surat somasi isinya sama, minta tanahnya dikembalikan saja, tidak usah ganti rugi. “Saya juga sudah mendatangi kantor PT MIP di Desa Merapi, tapi mereka tidak menerima keberadaan saya. Ini yang bikin gerah. Itukan tanah saya,” sesalnya. Lebih jauh Choirul menjelaskan, persoalan ini bermula dari A Samidin, anak Bdl Lana (alm). Minta Lukman mengukur tanah atas nama Bdl Lana. Lukman saat itu menjabat Kades Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur, menyanggupi mengukur tanah tersebut. Ternyata, termasuk tanah Choirul diukur Lukman, berbatasan dengan tanah Bdl Lana, lalu dijual kepada PT MIP. “Waktu itu, saya masih bertugas di Jambi. Tahun 2013 saya pulang ke Lahat, barulah saya mengecek tanah saya. Di lokasi tanah ini, saya bertemu petugas PT MIP. Mereka menunjukkan peta tanah yang sudah dibeli oleh mereka, diberi lingkaran merah. Termasuk tanah saya dilingkari merah, tanda tanah itu sudah dibeli PT MIP. Dari situ saya kaget. Akhirnya saya telusuri, rupanya Lukman yang menjualnya,” terangnya. Kemudian, Choirul menemui Lukman. Lukman mengakui salah jual. Pengakuan Lukman dibuat dalam bentuk surat pernyataan yang ditandai tangani Lukman. Diketahui tiga saksi yakni Sumri (berbatas tanah), Amat Samidin bin Bdl Lana (berbatas tanah), dan Suladi (yang menggarap/menderes karet di kebun tanah tersebut. Choirul juga menyimpan surat asli jual beli tanah itu, cap merah Burung  Garuda. “Lukman siap membayar ganti rugi Rp 100 juta. Tapi, kami tidak mau, kami minta Rp 200 juta. Ini sudah menjadi pertimbangan kami, karena di atas tanah itu ada tanam tumbuh yang produktif,” ucapnya. Choirul juga menyesalkan tindakan PT MIP terus menggarap tanah itu. Tanah semula diatasnya kebun karet, durian, dan berbagai tanaman lainnya. Sekarang kondisi berubah dratis. Tanah itu gundul sudah digusur alat berat. Parahnya lagi, sekitar seperempat hektar tanah sudah menjadi Kolam Pembuangan Limbah (KPL) batubara. “Itu tanpa sepengetahuan saya. Padahal sudah saya sampaikan kepada perwakilan CV TPL, tanah itu jangan digarap sebelum masalah ini selesai. Dan, mereka mengetahuinya,” ungkapnya. Berangkat dari itu, Choirul minta itikad baik dari PT MIP. Mau duduk satu meja, menyelesaikan persoalan ini. Jangan dibuat berlarut larut. “Maaf, yang saya perjuangkan ini hak saya,” tegasnya. (*/dian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: