Respon Cepat PT MIP Terkait Pembelian Lahan
- PT Mustika Indah Permai (MIP) memberikan respon cepat, terkait pemberitaan tanah yang diklaim Muhammad Choirul adalah miliknya. Kemudian saat ini sudah pindah tangan menjadi milik PT MIP. Wishnu Djati, External/Humas MIP menyampaikan, kalau MIP adalah pembeli yang beritikad baik, dengan mulai pengukuran sesuai surat kelengkapan dokumen yang sah secara hukum. “Intinya dari perusahan untuk penguasaan fisik lahan dan secara yuridis untuk tanah tersebut sudah terpenuhi,” ucapnya. Menurut Wishnu, tanah/lahan itu sudah dibeli dan dibayar PT MIP kepada Lukman. Semestinya Choirul mempertanyakan itu kepada Lukman, bukan kepada MIP. “Beliau menuntutnya kepada Lukman, bukan kepada MIP. Karena kami sudah bayar dengan Lukman. Rasanya, tidak mungkin kan, kita bayar lagi. Seumpama kita beli rokok di Indomaret, kita sudah bayar. Lalu ditagih lagi buat bayar. Tidak mungkin sekali,” terangnya kepada media ini, Selasa (11/1/2022). Dalam hal ini, MIP sudah beberapa kali koordinasi dengan Choirul, dan tanggapan Choirul memang bukan salah MIP. Nah, kalau memang Choirul merasa dirugikan, Wishnu menyarankan sebaiknya menempuh jalur hukum saja untuk menyelesaikannya. Sebelumnya, Muhammad Choirul menjelaskan, persoalan ini bermula dari A Samidin, anak Bdl Lana (alm). Minta Lukman mengukur tanah atas nama Bdl Lana di Ataran Padang Seratus/Sungai Petai, Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur. Lukman saat itu menjabat Kades Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur, menyanggupi mengukur tanah tersebut. Ternyata, termasuk tanah Choirul diukur Lukman, berbatasan dengan tanah Bdl Lana, lalu dijual kepada PT MIP. “Waktu itu, saya masih bertugas di Jambi. Tahun 2013 saya pulang ke Lahat, barulah saya mengecek tanah saya. Di lokasi tanah ini, saya bertemu petugas PT MIP. Mereka menunjukkan peta tanah yang sudah dibeli oleh mereka, diberi lingkaran merah. Termasuk tanah saya dilingkari merah, tanda tanah itu sudah dibeli PT MIP. Dari situ saya kaget. Akhirnya saya telusuri, rupanya Lukman yang menjualnya,” terangnya. Kemudian, Choirul menemui Lukman. Lukman mengakui salah jual. Pengakuan Lukman dibuat dalam bentuk surat pernyataan yang ditandai tangani Lukman. Diketahui tiga saksi yakni Sumri (berbatas tanah), Amat Samidin bin Bdl Lana (berbatas tanah), dan Suladi (yang menggarap/menderes karet di kebun tanah tersebut. Choirul juga menyimpan surat asli jual beli tanah itu, cap merah Burung Garuda. “Lukman siap membayar ganti rugi Rp 100 juta. Tapi, kami tidak mau, kami minta Rp 200 juta. Ini sudah menjadi pertimbangan kami, karena di atas tanah itu ada tanam tumbuh yang produktif,” ucapnya. (dns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: