Choirul Jawab Respon dari PT MIP

Choirul Jawab Respon dari PT MIP

- Muhammad Choirul membantah, ia sudah pernah berkomunikasi dengan pihak PT MIP. Terkait persoalan tanahnya, yang saat ini berpindah tangan menjadi milik PT MIP, akibat salah jual oleh Lukman, Kades Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur waktu itu. “Yang jelas, sampai detik ini, tidak ada pihak PT MIP menghubungi saya, untuk itikad baik,” ujarnya kepada media ini, Selasa (11/1/2022), pukul 15.04 WIB. Menanggapi statemen Wishnu Djati, External/Humas MIP, bahwa membeli lahan itu seumpama membeli rokok di Indomaret. Pembeli sudah bayar. Lalu ditagih lagi buat bayar. Tidak mungkin sekali. Choirul bertanya, anggap beli motor curian. Yang mencuri (Lukman) tertangkap, lalu sudah mengaku bahwa dia mencurinya. Lalu, barang itu dijualkan kepada MIP. Berangkat dari itu, Choirul menegaskan, bahwa ia mempunyai dasar yaitu surat atas hak milik, mempunyai surat pengakuan Lukman salah jual tanah, dan mempunyai surat mediasi tahun 2014 yang menyatakan CV TPL dan MIP tidak menggarap lahan bila permasalahan lahan belum selesai. “Jika penjual sudah menyatakan salah jual, berarti otomatis pembelian tanah PT MIP kepada Lukman cacat formil. Seharusnya MIP menuntut Lukman. Saya (M Choirul) sebagai korban perusakan lahan oleh MIP sudah sewajarnya menuntut PT MIP, karena PT MIP pihak yang telah melakukan perusakan lahan saya akibat salah beli tanah,” tegasnya. Lanjut Choirul, hingga saat ini, surat laporan pengaduannya terus berjalan. Hari ini, surat pengaduan itu disampaikan kepada Gubernur Sumsel, Polda Sumsel, dan Komisi III DPRD Sumsel. (dns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: