Dana Bansos Lahat Rp 125 Juta Pertahun

Dana Bansos Lahat Rp 125 Juta Pertahun

LAHATPOS.SUMEKS.CO, Lahat – Dana bantuan sosial (bansos) hanya siapkan Rp 125 juta pertahun di Dinas Sosial Lahat. Dana tersebut anggarkan untuk bantuan tanggap bencana, jika sewaktu waktu terdapat korban bencana. “Penyerapannya pertriwulan. Dana itu untuk membeli bahan baku seperti gula maupun sembako yang salurkan kepada korban bencana alam,” ujar Kepala Dinas Sosial Lahat, Ekman Mulyadi Ssos, melalui Staf Pejabat Fungsional Umum Bidang Penanganan Bencana dan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan, Syaiful Antoni, dibincangi media ini, kemarin. Selain itu, dana bansos, untuk membantu rehab rumah yang mengalami kerusakan akibat bencana kebakaran. Tahun 2021 lalu, ada 30 Kepala Keluarga (KK) menerima bantuan itu. Bantuan itu diserahkan kepada korban musibah kebakaran rumah pada tahun 2020 lalu. “Bansos tersebut berupa anggaran, dan jumlahnya berbeda-beda berdasarkan kondisi kerusakan rumah, baik berat, sedang ataupun ringan,” ujarnya. Bantuan sosial lain, bagi warga tidak mampu, yang tidak tercover sebagai keluarga penerima manfaat (KPM), saat ini belum ada. Bila ada warga yang belum mampu dan tidak tercover, maka pihaknya hanya mengusulkan data ke pihak koordinator PKH, agar bisa usulkan pemerintah pusat agar bisa menerima PKH. “Bagi yang belum tercover usulkan agar masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial Kementerian Sosial. Nanti pihak kementerian yang akan meneliti dan memutuskan, apakah warga tersebut mendapat PKH,” terang Dani Setianto, Koordinator PKH Lahat. Lanjut dia, untuk data KPM yang mendapat PKH pertahap selalu ada perubahan. Pola pencairan bantuan baik itu menerima BNPT maupun dana PKH bagi 4 tahap. Untuk tahap 4 tahun 2021 lalu, ada pengurangan KPM sebanyak 694 KPM, namun juga ada penambahan KPM sebanyak 1.558 pada pendataan tahap ketiga, totalnya ada 19208 penerima bantuan. “Yang keluar PKH ada karena sudah tidak layak mendapatkan bantuan, ada juga sukarela mundur dari penerima PKH,” jelasnya. (zki/her/dns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: