IMB akan Dihapus, Ganti PBG. Tapi Tunggu Perda

IMB akan Dihapus, Ganti PBG. Tapi Tunggu Perda

– Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan dihapus. Ganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Namun untuk penerapan di daerah, tidak d!lakukan secara langsung, harus ada peraturan daerah (Perda). \"Karena Perlu yang mengaturnya. Sementara untuk Perda PBG saat ini masih berbentuk Raperda,\" ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Lahat, Yahya Edward. Lanjutnya, walau PGB belum bisa d!terapkan sepenuhnya, maka untuk pengurusan masih IMB. Selanjunya dari Dinas PM dan PTSP akan membantu untuk d!konversikan ke PGB melalui aplikasi yang telah d!sediakan oleh kementerian. D!singgung kendala yang d!rasakan pengembang terkait PBG. Menurutya, pertama saat ini dalam proses Perda. Sehingga solusinya masih mengurus IMB dan dikonversikan ke PBG. Lalu dalam PBG dilakukan secara digital. Ada syarat bahwa gambar bangunan dan objek perumahan tersebut harus dari arsitektur yang memiliki legalitas. \"Saat ini di daerah (arsitektur) belum banyak,\" bebernya. Sementara ada ratusan usulan izin dari pengusaha ruko/toko termasuk Developer. Mayoritas pengembangan di arah Kecamatan Lahat Selatan, Desa Manggul, Desa Selawi dan Desa Muara Siban. (zki/her/dyn) Baca Juga :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: