Penghulu Bisa Dipenjara, Nikahkan Pasangan Bawah Umur

Penghulu Bisa Dipenjara, Nikahkan Pasangan Bawah Umur

LAHAT – bisa dipenjara jika menikahkan pasangan di bawah . Sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat 1 menyatakan, perkawinan hanya mengizinkan kepada pasangan calon pengantin berusia 19 tahun keatas. Jika ada pasangan di bawah umur yang ingin menikah, penghulu maupun anggota yang bekerja di bawah instansi KUA. Ada larangan menghadiri pernikahan tersebut. Bila sampai nekat menghadiri, akan kena sanksi tegas hingga hukuman penjara. “Jika ada penghulu maupun anggota KUA yang menghadiri pernikahan anak bawah umur. Tandanya menyetujui pernikahan tersebut. Sanksi tegasnya hukuman penjara atau d!nonaktifkan dari jabatan,” tegas Kasi Bimas Islam, Khairul Saleh SAg MM, mewakili Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Lahat, Drs H Rusidi Djafar, Senin (7/2). Khairul Saleh membeberkan, untuk pernikahan anak di bawah umur, tidak mendapatkan buku nikah, kecuali sudah melakukan sidang isbat di Pengadilan Agama. Alurnya, pasangan pengantin di bawah umur lakukan pengajuan ke KUA. Kemudian KUA akan mengeluarkan surat penolakan (N9) untuk d!serahkan ke Pengadilan Agama sebagai syarat melakukan sidang isbat. “Biasanya Pengadilan Agama mengeluarkan buku nikah karena mempelai wanita mengalami kecelakaan (hamil di luar nikah), tinggal sebatang kara, dan hanya tinggal bersama saudara lelaki saja. Jika alasan lain, tidak akan d!terima,” jelasnya. (via/her)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: