Alasan Kepepet, Pria ini Curi Motor Tetangganya

Alasan Kepepet, Pria ini Curi Motor Tetangganya

– Alasan kepepet untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, payuh bayah ini nekad mencuri motor tetangganya. Ibrahim (56), yang berprofesi sebagai petani harus menikmati hari tuanya di balik besi tahanan. Pasalnya, warga Dusun I Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim ini d!bekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan lantaran mencuri kendaraan bermotor milik tetangganya sendiri. Pelaku d!amankan saat sedang santai dibawah rumahnya, Minggu (6/2) pukul 09.00 WIB. Selain mengamankan pelaku, anggota Polsek Sungai Rotan juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit motor Yamaha Jupiter warna Hitam dan 2 buah kunci T. Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK melalui Kapolsek Sungai Rotan Iptu Syamsuharto SH, mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut di wilayah hukum Polsek Sungai Rotan. Hal tersebut d!ketahui ketika korban, Husni (53) yang bertetanggaan pelaku. Melaporkan kehilangan kendaraan bermotor Yamaha Jupiter, pada hari Selasa Tanggal 18 Januari 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Bermula ketika korban terbangun dari tidur dan melihat sepada motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat semula. Kemudian korban melihat pintu bawah rumahnya telah d!buka paksa. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp5.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Rotan. Setelah d!lakukan penyelidikan informasi d!dapati bahwa motor korban berada di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih. “Setelah d!lakukan pengecekan dengan meminta bantuan anggota Polsek Rambang ternyata benar tersebut motor milik korban yang d!bawa pelaku untuk d!jual dan langsung kita amankan,” kata Syamsuharto, Senin (7/2). Tidak lama berselang, kata dia, anggota mendapati informasi pelaku tengah santai di bawah rumahnya. Lantas, dia memerintahkan Kanit Reskrim Aipda M Jauhari beserta anggota dan di beckup Team Rajawali Pelopor Polres Muara Enim yang d!pimpin oleh Kanit Pidum Iptu Guntur Iswahyudi SH langsung mengamankan pelaku. “Saat d!amankan pelaku mengakui perbuatanya. Setelah lakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan dua buah kunci T yang dipakai pelaku untuk melakukan aksi pencurian sepada motor. Pelaku kena pasal 363 KUHPidana tentang pencurian sepeda motor (Curanmor ),” jelasnya. Sementara itu, Ibrahim mengaku bahwa dirinya nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Nyesal aku pak. Apalagi motor yang saya curi itu milik tetangga saya sendiri,” sesalnya. (ozi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: