PT Arta Prigel Sambut Baik Saran Wabup Lahat

PT Arta Prigel Sambut Baik Saran Wabup Lahat

– PT Arta Prigel menyambut, Pemda Lahat melalui Wakil Bupati Lahat H Haryanto SE MM, agar perusahaan sawit ini lebih berkontribusi kepada masyarakat Kabupaten Lahat. Khususnya masyarakat sekitar. Dalam acara Musrenbang Kecamatan di Kantor Camat Mulak Ulu, Senin (07/02/2022). Wakil Bupati Lahat, memuji dua perusahaan besar di Dapil III, yakni Arta Prigel dan Supreme Energi. Dua perusahaan ini juga, diminta meningkatkan perannya kepada masyarakat. Menanggapi hal itu, Pimpinan PT Arta Prigel melalui Humas, Cikli mengucapkan terima kasih kepada Wakil Bupati Lahat, H Haryanto SE MM. Telah memberikan masukan kepada Arta Prigel. Masukan ini sangat berguna bagi perusahaan, agar kedepan program Arta Prigel, juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Lahat. “Siap, kami akan menindaklanjuti saran dan masukan dari Pak Wabup,” ucapnya. (dyn) Tentang CSR Kepanjangan CSR adalah Corporate Social Responsibility. Kata “Corporate” artinya perusahaan, “Social” berarti sosial, dan “Responsibility”yaitu tanggung jawab. Jadi,  adalah aktivitas bisnis perusahaan bertanggung jawab secara sosial kepada pemangku kepentingan dan masyarakat luas sebagai bentuk perhatiannya dalam meningkatkan kesejahteraan dan berdampak positif bagi lingkungan. Seperti yang kita ketahui, sebuah perusahaan besar akan menimbulkan berbagai potensi risiko merusak lingkungan. Keberadaan CSR perusahaan harapkan dapat membantu mengurangi bahkan membuat risiko tersebut menjadi nol. Setelah mengetahui apa itu CSR, kita akan membahas terkait pendanaan CSR. Dana CSR adalah sejumlah uang yang wajib keluarkan oleh suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban tanggung jawab sosialnya. Berdasarkan Peraturan UU PT dan PP 47/2012 menyatakan bahwa besaran dana CSR adalah tidak spesifik, sesuai kebijakan perusahaan. Meski demikian, biaya CSR wajib tetap dikeluarkan diperhitungkan dan dianggarkan oleh perusahaan sesuai dengan kepatutan dan kewajaran. Hal ini tercantum dalam UU 40/2007 Pasal 74 ayat 2. Namun tidak dipungkiri, kebijakan ini juga bergantung pada peraturan daerah setempat. Misalnya daerah Kalimantan Timur mengatur besaran dana CSR adalah minimal 3% dari laba bersih perusahaan tiap tahunnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: