Herdi Penanggiran Masuk Penjara

Herdi Penanggiran Masuk Penjara

– Herdu Penanggiran masuk penjara. Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim menangkap Herdi Wansyah (40) yang diduga sebagai pengedar narkoba. Pria pengangguran ini kena tangkap di rumahnya di Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Selasa (8/2) pukul 06.00 WIB. Saat lakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sebanyak 59  paket dugaan narkotika jenis sabu bruto 20 gram. 1 paket narkotika jenis ganja bruto 3,77 gram, 1  unit hp merk Vivo tipe Y12s warna biru. 1 unit hp merk Nokia tipe TA-1174 warna hitam  dan kantong kresek hitam. Kini pelaku berserta barang bukti telah amankan di Mapolres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK melalui Kasat Narkoba AKP Burnani, mengatakan pelaku kena tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengintaian  anggotanya. “Anggota menangkap dan menggeledah rumah pelaku. Hasilnya menemukan 59 paket sabu dan 1 paket ganja siap edar  yang terbungkus dalam kantong kresek warna hitam,” katanya. Selain menemukan narkoba, polisi juga menemukan dua unit handphone merk Vivo tipe Y12s warna biru, 1unit hp merk Nokia tipe TA-1174 warna hitam. Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengedarkan sejumlah barang haram itu kepada langganannya. “Pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara enam tahun hingga maksimal seumur hidup,” jelasnya.(ozi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: