Bawa Senpi dan Sajam, Siap-siap Sulit Dapat Pekerjaan
– Jangan coba-coba bawa senjata api (senpi) maupun senjata tajam (sajam) di muka umum. Jika tidak, nama yang bersangkutan akan masuk dalam SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Akhirnya, yang bersangkutan kesulitan mencari kerja, alias pekerjaan. Karena masuk daftar . Upaya menjaga ketertiban di masyarakat, maka Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH, menerbitkan Maklumat Nomor : Mak/10/XI/2021, tentang larangan membawa senjata api. Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kasubsi Hubmas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH menerangkan, ada 4 point isi Maklumat Kapolda Sumsel. Yakni, mengimbau kepada masyarakat, untuk bersama sama saling mendukung kebijakan daerah dan nasional dalam menciptakan kondisi aman dan kondusif. Mengimbau kepada masyarakat dalam beraktivitas sehari hari di daerah perkantoran, pemukiman, pertokoan, pelabuhan laut, bandar udara, tempat ibadah dan tempat-tempat umumnya lainnya. “D!larang membawa senjata api, senjata tajam dan bahan peledak jenis apapun yang dapat membahayakan d!ri sendiri, maupun orang lain sesuai dengan isi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dapat d!kenakan ancaman 10 tahun penjara,” tegasnya, Selasa (15/2/2022). Kemudian, mengimbau kepada masyarakat yang memiliki senjata api agar menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib. “Yang menyerahkan secara sukarela tidak dikenakan sanksi hukuman,” tegasnya. Nah, semua pelanggar hukum yang diamankan maupun ditindak akan dicatat dalam SKCK, yang berdampak pada mata percarian yang bersangkutan. (*/dyn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: